Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Di Lahan yang Diserobot Pengembang Perumahan, Pemprov Bakal Bangun STPRS

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juli 15, 2022
in PEMERINTAHAN
0
Aset Negara Diserobot Pengembang / Muncul Sertifikat oleh BPN

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

SERANG BANPOS – Lahan milik pemprov yang telah diserobot oleh pengembang  perumahan di Pasir Ona, Kabupaten Lebak rencananya akan dibangun Sentra Terpadu Pelayanan Rehabiitasi Sosial (STPRS).
Pembangunan STPRS  tersebut terungkap pada Pelatihan Kepemimpinan Administratur (PKA) Angkatan IV  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ( BPSDM) Provinsi Banten, yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Banten, Budi Darma, Kamis (14/7).
Usai seminar PKA Angkatan IV, Budi Darma mengungkapkan,  pembangunan SPTRS  akan mulai dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Keberadaan SPTRS  dimaksudkan untuk memberikan pelayanan terpadu 4 jenis jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dan untuk tahap awal akan disusun studi kelayakan atau feasibilty stydy (FS).
“Proyek perubahan PKA saya adalah penyusunan feasibility study mengenai Sentra Terpadu Pelayanan Rehabilitasi Sosial. Dimana konsep nya adalah memberikan pelayanan terpadu bagi 4 Jenis PMKS,” katanya.
Ke-empat PMKS itu yakni,  pertama, orang dengan kedisabilitasan, kedua  gelandangan pengemis, ketiga, lanjut usia (Lansia),  dan ke-empat, anak terlantar.
“Kenapa 4 jenis PMKS, karena merupakan amanat standar pelayanan minimal bidang sosial menurut menurut Peeraturan Pemerintah Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Termasuk anak yatim  didalamnya,” ujarnya.
Selain itu lanjut Budi, pada tataran kebijakan otonomi daerah pun berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas Pemda tingkat Provinsi adalah pada tataran rehabilitatif.
“Maka dari itu saya memiliki inisiatif untuk menjadikan pembangunan Sentra Terpadu Pelayanan Rehabilitasi Sosial ini sebagai proyek perubahan saya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPSDMD Banten, Untung Saritomo menegaskan, ada sekitar 80 peserta dalam PKA Angkatan IV tahun 2022 yang telah berlangsung selama tiga bulan ini.
“Pesertanya ada 80 orang, dari provinsi 40, dan 40 orang lagi dari Kota Serang, Kota Tangerang, Cilegon dan Tangerang Selatan,” katanya.
Pada rangkaian PKA ini lanjut Untung, seluruh  peserta harus memberikan proyek  berupa program aksi perubahan yang memang dibutuhkan di organisasinya.
Diberitakan sebelumnya, aset milik Pemprov Banten berupa lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak seluas 6.500  meter persegi diserobot pengembang perumahan.
Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pegembang perumahan bernama A Dimyati. Dan saat ini A Dimyati  sedang melakukan upaya gugatan perdata melalui PN Lebak, dengan Tergugat I Pemprov Banten dan Tergugat II, BPN Lebak. (RUS)
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
Sekda dan Kepala BPKAD Banten ‘Digarap’ Kejaksaan soal Hibah Ponpes

Era Digital Jangan Jadi Hoax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×