Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kejari

by Gina Maslahat
Juli 11, 2022
in HUKRIM
Kejari Lebak mengundang 28 perusahaan di wilayah kerjanya, yakni 18 perusahaan diantaranya belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar, selama tiga hari sejak Rabu hingga berakhir Jumat (06-08/07).

Kejari Lebak mengundang 28 perusahaan di wilayah kerjanya, yakni 18 perusahaan diantaranya belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar, selama tiga hari sejak Rabu hingga berakhir Jumat (06-08/07).

LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengundang 28 perusahaan di wilayah kerjanya, yaitu 18 perusahaan diantaranya belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar, selama tiga hari sejak Rabu (6/7) hingga Jumat (8/7).

Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy P, SH dalam keterangan persnya yang diterima Jumat (8/7) mengatakan, pihaknya telah memanggil badan usaha sejumlah itu sesuai dengan kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hak pekerja dalam program jaminan sosial.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Terhadap kewajiban Badan Usaha mendaftarkan Tenaga Kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi: ‘Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan)’,” kata Rans Fismy.

Menurut Rans, ketentuan itu diperjelas lagi oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa, Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Disebutkannya, seluruh perusahaan yang menunggak melakukan penandatanganan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut dengan cara dilunasi/dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama.

“Dari Surat Pernyataan Komitmen tersebut, perusahaan Cipanyusuhan yang memiliki tunggakan sebesar Rp4,2 juta dan Hasdasa Jaya Sejahtera Rp31,7 juta telah melakukan pembayaran tunggakan iuran seluruhnya,” ujar Rans.

Kemudian perusahaan Bayah Jaya Persada telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp15.923,496 dan Perkebunan Kroewoek sebesar Rp42.267,280, sehingga dapat disimpulkan Pemulihan Keuangan Negara oleh Jaksa Pengacara pada kegiatan tersebut sementara sebesar Rp119,2 juta.

Sementara, ada 18 perusahaan yang belum menjadi peserta dengan total 126 pekerja, “Mereka menyatakan sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawainya pada bulan Juli 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Terpisah, Kepala BP Jamsostek Cabang Serang Utama  Didin Haryono menyebut, sebagaimana amanat Presiden melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa seluruh pekerja baik formal maupun informal berhak mendapatkan jaminan sosial.

“Dengan demikian diharapkan tidak ada satu pekerja pun yang tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena semua pekerja memiliki hak untuk dilindungi saat menjalankan pekerjaan, melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan perlu juga didaftarkan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Didin.

Namun, bagi perusahaan yang sudah mendaftar namun masih menunggak, pihaknya mengimbau untuk segera melunasi kewajibannya,” Karena yang rugi nantinya adalah pekerja yang telah menjadi peserta namun tidak bisa mengklaim bila mengalami kecelakaan kerja, atau tidak mendapat santunan bila meninggal dunia,” katanya.

Adapun bagi pekerja informal sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan pada program perlindungan Jamsostek, kata Didin, agar segera mendaftarkan.

“Karena setiap pekerja mempunyai hak untuk dilindungi dan melindungi dirinya, dengan pembayaran iuran mulai dari yang terendah hanya Rp16.800 perbulan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), “papar Didin.(WDO/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Gulung Kawanan Pencuri Kerbau, Kasatreskrim dan Tim Resmob Diganjar Penghargaan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh