CILEGON, BANPOS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memanggil dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cilegon terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Tahun 2017-2021. Diketahui kedua pejabat eselon II yang dipanggil Kejari Cilegon yakni TDM dan AAS.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan pemanggilan TDM dan AAS dilakukan pada 11 Mei 2022 lalu. Pemanggilan kedua pejabat eselon II oleh Kejari Cilegon lantaran kedua pejabat ini tercatat dalam pinjaman bermasalah. Akibat adanya nama kedua pejabat eselon II itu, tim penyidik Kejari Cilegon memanggil keduanya.
“Jadi kita ingin mendengarkan keterangan dari kedua saksi ini (TDM dan AAS). Untuk TDM sendiri kami panggil karena namanya telah digunakan oleh tersangka dengan cara melawan hukum. Sedangkan untuk saksi AAS juga namanya digunakan oleh tersangka untuk mendapatkan pembiayaan secara melawan hukum,” kata Ansari saat dikonfirmasi, Senin (27/6).
Ansari menambahkan, hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan.
“Kami masih melakukan pendalaman dari alat-alat bukti yang kami miliki saat ini,” katanya.
Dikatakan Ansari, menurut keterangan yang disampaikan AAS dan TDM jika dirinya tidak pernah melakukan pinjaman uang ke BPRS-CM selama ini. Namanya dicatut oleh pelaku untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
“Jadi saksi AAS ini merupakan satu dari sekian orang yang dicatut nama untuk kepentingan fasilitas pembiayaan BPRS-CM. Setelah kami periksa, saksi ternyata tidak melakukan pinjaman uang. Artinya, nama dia dicatut untuk pinjaman BPRS,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk saksi TDM, dari hasil keterangan selama ini pihaknya selalu menyelesaikan angsuran di BPRS-CM. Sementara, tim penyidik mendapati pada catatan pembukuan BPRS, bahwa pembayaran angsuran pejabat ini bermasalah. Setelah dipanggil, TDM ternyata selalu melakukan pembayaran angsuran tepat waktu.
“TDM selalu membayar angsuran, namun uang itu tidak dicatat dalam pembukuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa menuturkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 90 lebih saksi yang telah dimintai keterangan untuk kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM. Dari 90 saksi yang telah dimintai keterangan ini, diantaranya, FA dan AK selaku Dewan Pengawas BPRS-CM, MDK selaku Komisaris Utama BPRS-CM, serta AN selaku mantan Direktur BPRS-CM.
Selain itu, NE selaku Direktur Utama BPRS-CM, serta DK sebagai pegawai BPRS-CM yang dipanggil sejak Rabu (22/6) kemarin.
“Pekan lalu kami juga memanggil para pejabat BPRS-CM. Ini masih pada agenda penguatan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” katanya.
Sementara itu, AAS tak menampik jika dirinya telah diminta keterangan oleh pihak Kejari Cilegon atas kasus yang terjadi di BPRS-CM. Nama AAS dicatut oleh tersangka untuk pinjaman dana sebesar Rp100 juta.
“Saya selama ini tidak pernah melakukan pinjaman apapun di BPRS-CM. Tapi nama saya dipakai oleh tersangka untuk pinjaman Rp100 juta. Saya pun tahunya pas dipanggil sekarang ada nama saya di sini,” jelasnya.
Diketahui hingga saat ini Kejari Cilegon telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tersebut yakni IS sebagai Direktur SDM, TT sebagai Manager Marketing dan dua staf yaitu NN dan MM.(LUK/PBN)
Discussion about this post