PANDEGLANG, BANPOS–Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, terdapat temuan kerugian Negara sebesar Rp 1,8 Miliar.
Total temuan itu, akibat terjadi kelebihan pembayaran terhadap pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pada 11 paket pekerjaan yang tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Hasil tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Pandeglang, hingga saat ini tercatat masih ada sisa sekitar Rp 300 Juta yang belum dikembalikan. Jumlah itu juga mendominasi di Dindikpora mencapai Rp 200 juta, dan BPBDPK Rp 100 juta.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan, pihaknya masih terus melakukan penagihan terhadap para pengusaha yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari hasil temuan BPK RI.
“Alhamdulillah, progres tindak lanjut LHP BPK RI yang sekarang 2021, sudah mencapai 90 persen. Jadi kita punya waktu sampai tanggal 23 Juli 2022, untuk menyelesaikannya,” kata Fahmi, saat di temui di lingkungan DPRD Pandeglang, Rabu (22/6).
Temuan seluruhnya ungkap Fahmi, mencapai Rp 1,8 Miliar, yang sudah dikembalikan kurang lebih sekitar Rp 1,4 Miliar. “Jadi, sisanya yang belum mengembalikan sekitar Rp 300 juta lebih,” tandasnya.
Sekitar 10 persen yang belum itu, masih tersebar di tiga OPD yakni, Dindikpora masih ada 3 pihak ketiga, soal pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BPBDPK satu pengusaha dan DPUPR satu pengusaha.
“Yang paling besar itu di Dindikpora, jumlahnya kurang lebih mencapai sekitar Rp 200 juta lagi, di BPBDPK soal Huntap tersisa yang belum dikembalikan mencapai Rp 100 juta lagi, bagus progresnya kalau yang ini. Begitu juga di DPUPR, hanya tersisa Rp 20 juta dari satu kontraktor,” ujarnya.
Fahmi meyakini, sebelum tanggal 23 Juli 2023 mendatang, pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK RI itu sudah dapat diselesaikan.
“Saya kejar dan mudah-mudahan di tanggal itu, sudah mencapai 100 persen pengembalian dari para pihak ketiga atau kontraktor pelaksananya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Banten.
Walau demikian, ternyata tak semulus yang dibayangkan. Sebab, BPK RI menemukan kerugian negara, yang mesti dikembalikan oleh pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Ketiga OPD itu yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang. (pbn/bnn
Discussion about this post