Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jadi ‘Sponsor’ Pengiriman TKW Ilegal, Mantan Calon Kades di Pontang Ditangkap

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Juni 22, 2022
in HEADLINE, HUKRIM
0
Jadi ‘Sponsor’ Pengiriman TKW Ilegal, Mantan Calon Kades di Pontang Ditangkap

SERANG, BANPOS- Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap NN (43) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Pria yang pernah mencalon diri sebagai Kepala Desa ini ditangkap di jalan tol Tangerang-Merak KM 55 karena diduga melakukan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) yang biasa dikenal dengan sebutan ‘Sponsor’ secara ilegal ke Saudi Arabia.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

“Tersangka NN ditangkap di jalan tol saat akan memberangkatkan satu calon TKW asal Kecamatan Cikeusal saat akan dibawa ke bandara,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).

Dari kendaraan Toyota Cayla yang dikemudikan tersangka NN, petugas mengamankan barang bukti 4 buah paspor, buku tabungan, 1 unit handphone, uang Rp1.850.000,- serta satu tiket pesawat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui NN juga menampung 7 calon TKW lainnya di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Dari rumah NN ada 7 calon TKW yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari 7 calon TKW, ada diantara yang masih berusia dibawah umur,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

Dalam pemeriksaan juga diketahui jika tersangka NN merupakan jaringan sindikat pengiriman TKW secara ilegal ke Arab Saudi. Modusnya dengan memberangkatkan calon TKW menggunakan visa wisata.

Oleh sindikat ini, tersangka NN mendapat tugas merekrut dan antar jemput calon TKW, mengurus paspor dan medical check up serta mengurus administrasi calon TKW yang berdomisili di Serang.

“Dari pekerjaannya ini, tersangka mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp4 juta dari setiap calon TKW yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. Bahkan tersangka NN mengaku sudah memberangkatkan tenaga kerja migran lebih dari seratus orang,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan keberhasilan pengungkapan pengiriman tenaga kerja migran secara ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: TKI Ilegal
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
SPBU Gorda Kantongi Rp7 Miliar Hasil Curang BBM

SPBU Gorda Kantongi Rp7 Miliar Hasil Curang BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×