Meski sudah menggunakan sistem online, informasi yang dihimpun BANPOS menemukan bahwa ada dugaan perilaku titip menitip dari orang tua dalam PPDB ternyata masih ada. Berbagai profesi dan status sosial berusaha mencoba menitipkan anaknya di sekolah-sekolah favorit di delapan kabupaten/kota.
Umumnya yang menjadi incaran para orang tua siswa-siswi ini adalah sekolah negeri atau pemerintah yang ada tak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten atau kota.
Informasi dihimpun BANPOS, Jumat (16/6), titip menitip siswa ke sekolah favorit sudah dilakukan oleh para orang tua wali murid, jauh hari sebelum pendaftaran PPDB secara online dibuka.
“Sebenarnya, titip menitip ini adalah rutinitas tahunan kegiatan pendidikan menjelang penerimaan siswa baru,” kata salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Biasanya, lobi melobi, atau pat gulipat ini dilakukan satu bulan sebelum pendaftaran dibuka. Bahkan ada yang enam bulan sebelum. “Kalau yang sudah manjer (nitip enam bulan sebelum pendaftaran), biasanya ada hubungan kekerabatan antara penyelenggara pendaftaran sekolah dengan calon orang tua wali murid. Dan kalau yang dekat-dekat pendaftaran biasanya masyarakat biasa, tetapi memiliki usaha yang lumayan,” katanya.
Lobi dilakukan antara penyelenggara PPDB dengan calon orang tua wali murid biasanya ada yang langsung, ada juga yang menggunakan perantara. “Modusnya dari tahun ke tahun bagi siswa siswi titipan ini sama,” terangnya.
Alasan mereka menitip ke sekolah favorit, biasanya didominasi oleh keinginan anak. “Zaman sekarang kan, orang tua selalu kalah dengan anak. Padahal praktek seperti itu sama saja memberikan contoh tidak baik,” imbuhnya.
Dikatakannya, meski saat ini Pemprov Banten telah menetapkan jatah atau kuota PPDB online di setiap sekolah telah ditetapkan, seperti zonasi 50 persen, afirmasi 15, prestasi 30, dan kepindahan orang tua 5 persen.
“Biasanya yang bisa digunakan untuk menampung siswa titipan di jalur prestasi, dan ada juga afirmasi. Tapi untuk untuk tahun ini,saya rasa semua jalur bisa disiasatI. Apalagi, saya dengar ada sekolah-sekolah yang menyiapkan kursi cadangan, dua sampai empat kursi setiap kelasnya,” ungkapnya.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengalu belum mendapat laporan atau aduan dari masyarakat tentang adanya titip menitip calon siswa di sekolah SMAN dan SMKN. “Saya belum dengar, kita sudah tekankan supaya transparan dan akuntabel,” ujar politisi PDIP ini.
Meski demikian pihaknya terus melalukan monitoring untuk memperkecil ruang, adanya praktek kotor dalam PPDB online tahun ajaran 2022/2023 ini. “Kita butuh rekan-rekan media untuk bantu monitor juga,” imbuhnya.
Disinggung apakah secara pribadi, pihaknya menitipkan orang agar masuk ke sekolah, mengingat sebagai anggota DPRD, memiliki masa atau konstituen di daerah pemilihan.
“Terus terang banyak warga yang minta bantu, tapi saya bilang ikuti prosedur dan persyaratan yang ada,” ujar dia.
Yeremia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba atau merayu panitia PPDB. “Saya minta hindari hal-hal itu. Ikuti saja aturannya,” pungkasnya.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin kepada BANPOS melalui pesan tertulisnya membenarkan adanya titip menitip calon siswa-siswi disekolah- sekolah. Dan itu ditemukan pada saat PPDB online tahun ajaran 2021/2022.
Mereka yang melakukan titipan tersebut lanjut dia, berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari oknum kepala daerah, wakil rakyat, aparat penegak hukum, LSM, wartawan dan oknum-oknum lainnya.
“Di luar atau paska proses PPDB selesai sampai dengan awal-awal tahun pelajaran baru, beberapa oknum pejabat publik (eksekutif, legislatif, yudikatif), oknum pimpinan LSM/Ormas, oknum wartawan, oknum masyarakat, baik secara langsung maupun melalui Dinas Pendidikan, dengan pengaruh jabatan, massa, profesi, atau uang meminta sekolah untuk menerima siswa yang tidak bisa diterima melalui jalur PPDB yang ditentukan,” katanya.
Pihaknya juga selalu mencermati potensi itu (siswa-siswi titipan). “Saran pun sudah kami sampaikan sebelum penyelenggaraan PPDB setelah evaluasi PPDB tahun-tahun sebelumnya. Oleh karenanya, kami sangat mendorong Dindik Kabupaten/Kota maupun Dindikbud Banten untuk berani mengumumkan, sesuai ketentuan dalam Permendikbud 1/2021 yang menjadi acuan pelaksanaan PPDB, mengenai daya tampung masing-masing satuan pendidikan/sekolah,” jelasnya.
Tak hanya soal adanya titip menitip, pelaksanaan PPDB Online tahun lalu juga diwarna dengan ketidaksiapan pemerintah daerah. “Temuan Ombudsman, tahun lalu selain permasalahan pada sistem PPDB yang antara lain mencakup aplikasi, server, jaringan, dan lain sebagainya, ataupun kelemahan pada desain regulasi, dukungan anggaran, peningkatan kompetensi SDM yang minim, mekanisme layanan dan tindak lanjut laporan/pengaduan yang lemah, serta persiapan yang kurang memadai dan seterusnya, permasalahan yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB,” ungkapnya.
Dan temuan suap, itulah yang kerap menjadi permasalahan yang menghantui PPDB setiap tahun. “Ini yang memunculkan istilah siswa-siswa titipan, yang diartikan siswa yang diterima di sekolah mulai masa awal tahun pelajaran yang tidak melalui proses PPDB atau mekanisme lain yang ditentukan,” jelas Zainal.
Ketika ditanya ada berapa banyak siswa titipan di sekolah-sekolah dari oknum yang mengatasnamakan profesi, Zainal belum mengetahui angka pastinya. Akan tetapi ada ribuan siswa selisih dari daya tampung se Banten.
“Data Ombudsman, ada hampir 4000 siswa (total se-Provinsi Banten), selisih antara daya tampung yang sudah ditetapkan dengan jumlah riil siswa yang diterima di sekolah,” jelasnya.
Dan agar kekacauan, upaya suap dan titipan siswa tidak terjadi, Ombudsman Banten pada PPDB Online tahun 2022 ini terus melakukan monitoring, dan meminta semua pihak termasuk Panitia PPDB serta dinas pendidikan dan kebudayaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bekerja sesuai aturan.
Sejauh ini, karena yang sudah-sedang berjalan diantaranya PPDB Madrasah dan tingkat SMA/SMK, substansi yang banyak dikeluhkan pertama berkaitan dengan kejelasan tahapan, syarat, dan tata cara pendaftaran. Isu ini sudah mulai direspon sekolah dan dinas dengan ditambahnya personil dan kanal di sekolah untuk membantu pendaftar PPDB mendapatkan informasi lengkap maupun bantuan apabila kesulitan dalam proses pendaftaran,” katanya.
Di hari pertama, ada informasi mengenai kendala dalam database sekolah sehingga pendaftar via jalur online tidak bisa mengisi data sekolah (SMP) asal. Namun, sudah bisa diatasi sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Masyarakat ybs sudah dapat mendaftar di sekolah yang dituju.
“Untuk mengoptimalkan layanan PPDB, Ombudsman mendorong penguatan layanan informasi dan bantuan bagi para pendaftar. Begitu juga komunikasi dengan Dinas Pendidikan terkait untuk membantu mengatasi permasalahan di tingkat satuan pendidikan,” harapnya.
Dindikbud Banten juga perlu membuka partisipasi publik guna bersama-sama mengawasi dan menjaga proses PPDB SMA/SMK/SKh. Salah satu informasi yang diumumkan dalam proses PPDB adalah terkait daya tampung yang tersedia setiap satuan pendidikan. Dengan begitu, semua pihak, khususnya masyarakat yang mendaftar PPDB tahun ini, dapat memastikan PPDB berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
“Bagi masyarakat yang masih menemui kendala dan tidak memperoleh penyelesaian yang memadai di sekolah, dapat memanfaatkan layanan pengaduan (helpdesk) yang disediakan oleh Dindikbud Banten. Apabila tidak mendapatkan tanggapan baik dari Dindikbud Banten maupun Kanwil Kemenag Banten untuk PPDB madrasah, dapat menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman Banten melalui antara lain nomor WA 08111273737,” kata dia.
Ombudsman dalam proses terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPDB. “Kami memantau dan mengumpulkan informasi, termasuk keluhan dari masyarakat yg mengikuti pendaftaran PPDB, baik tingkat SD, SMP yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, SMA/SMK di bawah Dindikbud Provinsi, serta Madrasah naungan Kementerian Agama (Kanwil Provinsi),” tandasnya.(RUS/PBN)
Discussion about this post