Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INDEPTH

Maladministrasi Gerbang Korupsi

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 17, 2022
in INDEPTH
0
Dipanggil KPK, Andi Arief Misuh-Misuh Di Twitter

Gedung KPK. (Foto: Ist)

PRAKTIK manipulasi tanggal dokumen atau backdate pada dokumen negara disebut telah masuk ke dalam ranah maladministrasi. Sementara maladministrasi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan gerbang awal terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin. Kepada BANPOS, Zainal menuturkan bahwa temuan adanya praktik backdate pernah viral di Indonesia, ketika Ombudsman RI menemukan praktik tersebut pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK RI.

Baca Juga

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

Pengadaan Tanpa Perencanaan Matang

“Jika akang mengikuti, kami pernah tindak lanjut TWK di KPK. Kami menemukan maladministrasi dalam bentuk tanggal mundur pembuatan surat perjanjian kerjasama antara KPK dengan BKN. Kami nyatakan itu maladministrasi. Kenapa? Karena maladministrasi itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat diwawancara melalui sambungan telepon.

Ia menuturkan, maladministrasi bukanlah sesuatu yang bisa diremehkan. Pasalnya, maladministrasi tidak jauh berbeda dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Terlebih maladministrasi yang terjadi pada pelayanan publik.

“Kalau maladministrasinya itu tidak diperbaiki, maka bisa sampai kita usut kepada unsur-unsur pidana. Kenapa itu dilakukan, kenapa manipulasi dilakukan, kenapa tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Nah bisa saja mens rea itu karena motivasinya untuk merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi,” ucapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Jenis-jenis maladministrasi pun menurut Zainal bermacam-macam. Mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga pengabaian terhadap kewajiban hukum.

“Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, (maladministrasi) bisa dalam bentuk melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari wewenang tersebut. Lalu ada kelalaian juga atau mengabaikan kewajiban hukum,” katanya.

Ia menuturkan, dari adanya maladministrasi bukan hanya menimbulkan kerugian immateriil saja. Namun juga bisa mengarah pada terjadinya kerugian materil, baik untuk publik maupun orang-perorangan. Hal itu juga bisa terjadi pada praktik backdate yang terjadi pada Dinas PUPR.

Page 1 of 4
12...4Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang (paling kanan), berjabat tangan dengan Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (keempat dari kiri) setelah menandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/6/2025). Ikut menyaksikan, dari kiri ke kanan, Dahlan Dahi (mediator, anggota Dewan Pers), Yogi Hadi Ismanto (anggota Dewan Pers), Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers), Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers), dan Wina Armada Sukardi (Sekjen PWI KLB).
PERISTIWA

Akhirnya Damai, PWI Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan di Hadapan Dewan Pers

Juni 13, 2025
Next Post
Hobi Yang Menghasilkan, Tampil Bugar dengan Line Dance

Hobi Yang Menghasilkan, Tampil Bugar dengan Line Dance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×