Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BOP WH-AA Bakal Diadukan ke KPK

by Gina Maslahat
Juni 17, 2022
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS –  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengadukan persoalan dugaan korupsi baiaya operasional (BOP) Gubernur Banten dan wakilnya periode 2017-2022  sebesar Rp57 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika Kejaksaan Tinggi  (Kejati) tidak juga menuntaskan laporannya tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dihubungi melalui telpon genggamnya, Kamis (16/6)  menegaakan, pihaknya memberikan warning atau peringatan Kepada Kejati Banten, jika dalam kurun waktu dua bulan setengah kedepan, persoalan dugaan korupsi puluhan miliar,  WH dan AA tidak kunjung ada kejelasan, pihaknya dengan terpaksa menyampaikan dugaan korupsi ke KPK.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Agustus (dilaporkan ke KPK),” kata Boyamin saat ditanya batas waktu  proses penyelidikan dugaan korupsi BOP WH- AA dalam rentang kurun tahun 2017 sampai 2021 tersebut.

Alasan pelaporan ke KPK atas dugaan puluhan miliar rupiah yang digunakan tak sesuai degan peraturan perundang-undangan tersebut, agar publik mengetahui kondisi sebenarnya. 

“Nanti melihat Sikon (situasi dan kondisi ” ujar seraya mengatakan jika pelaporan ke Kejati Banten atas dugaan korusp Rp57 miliar sudah disampaikan ke Kejati Banten sejak tanggal 14 Februari lalu.

Sebelumnya, Boyamin Saiman menyebutkan, anggaran operasional WH-AA diduga tidak tertib administrasi dan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.“Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat SPJ (surat pertanggungjawaban) yang kredibel,” katanya.

 Apapun perhitungannya, biaya operasional WH-Andika  , terhitung dari tahun 2017 hingga 2021 adalah senilai Rp57 miliar.

“Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur (WH) besarannya yaitu 65 persen untuk, dan  Wakil Gubernur (AA) dan 35 persen,” katanya.

Diungkapkannya, biaya penunjang operasional tersebut tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya. Patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang  sah dan lengkap, sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001, Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkapnya. 

Sementara, pada Rabu kemarin Kejati Banten melalui Kasi Penkum , Ivan Hebron Siahaan menegaskan jika pelaporan MAKI  soap BOP WH-AA masih ditangani oleh Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Banten. (RUS/AZM)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Dompet Dhuafa Targetkan Tebar 1.500 Hewan Kurban di Banten

Dompet Dhuafa Targetkan Tebar 1.500 Hewan Kurban di Banten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh