SERANG, BANPOS – Sejumlah perusahaan yang ada di Provinsi Banten mengaku keberatan dengan besaran Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang ditetapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Mereka pun mengajukan surat keberatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan berharap mendapat keringanan soal penerapan UMK tersebut.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertran Banten, Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang mengajukan keberatan atas besaran UMK 2020 berasal dari tiga daerah di Provinsi Banten. Mereka berasal dari Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kabupaten Serang.
“Ada empat alasan perusahaan di Banten ini yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2020,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertran Banten, Karna Wijaya, Senin (9/12).
Alasan pertama adalah nilai besaran UMK yang dinilai tinggi. Kedua perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK 2020 adalah padat karya, alasan ketiga adalah perusahaan by order dari buyer atau hanya menunggu pesanan dari pembeli. Keempat, kalah bersaing dengan produk impor.
“Untuk perusahaan by order dari buyer, mereka hanya menerima pesanan pada bulan kedua dan tiga saja, sedangkan bulan selanjutnya sepi order. Kalau untuk produk impor, kalah bersaing harganya. Barang impor sangat murah,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga saat ini lanjut Karna, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan terus bertambah banyak.
“Sampai dengan sekarang totalnya ada 39 perusahaan ajukan penangguhan UMK 2020. Dari Kabupaten Tangerang ada 30, Kota Tangerang 7 dan Kabupaten Serang baru 2,” terang Karna.
Kemungkinan masih banyak lagi perusahaan yang keberatan dengan keputusan WH atas besaran UMK 2020. “Penutupan pengajuan penangguhan UMK sampai tanggal 16 Desember 2019. Diprediksi akan ada lagi perusahaan-perusahaan yang keberatan,” imbuhnya.
Diketahui, Gubernur Banten telah mengaluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.
Discussion about this post