LEBAK, BANPOS – Aktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerja di Pemerintahan Daerah (Pemda) perlu diawasi kontrol melekat, hal ini untuk mengantisipasi kinerja yang santai dan banyak kasus mangkir kerja. Dalam hal ini, peranan masyarakat dan pers juga sangat membantu pengawasan pada mereka abdi negara yang keberadaannya digaji dari uang rakyat.
Pakar Administrasi Negara dan Kebijakan Publik Disiplin di Lebak, Harits Hijrah Wicaksana kepada BANPOS mengatakan, keberadaan ASN itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kinerja mereka,
“Dalam Pasal 4 Huruf F pada PP tersebut setiap ASN memiliki kewajiban yaitu masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam hal ini kewajiban seorang ASN tetap harus dipatuhi karena perintah peraturan perundang-undangan melekat pada diri pribadi ASN tersebut. Tidak terkait dengan kinerja instansi, tapi menjadi kesalahan pribadi ASN terkait kedisiplinan jika tidak menaati jam kerja dan harus dijatuhi hukuman disiplin,” ujar Harist Wicaksana, Minggu (12/06).
Menurut Harits, pada Pasal 9 ayat (2) PP itu mengatur mengenai hukuman disiplin ringan bagi ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Hal itu berlaku bagi ASN yang tidak mematuhi jam masuk kerja.
“Sanksi disiplin ringan itu, pertama yakni teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun; kedua teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam satu)m tahun; dan ketiga pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS/ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam satu tahun,” terangnya.
Pada bagian lain, Doktor Administrasi Publik ini pun menyebut juga Pasal 10 ayat (2) huruf f yang masuk kategori hukuman disiplin level sedang bagi ASN yang mangkir kerja.
“Pertama pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 Persen selama enam bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah. Itu bisa dirinci secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun.
Discussion about this post