Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home OPINI

ASN Harus Diawasi Semua Unsur

Penulis Diebaj Ghuroofie
Juni 13, 2022
in OPINI
ASN Harus Diawasi Semua Unsur

ASN Harus Diawasi Semua Unsur

LEBAK, BANPOS – Aktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerja di Pemerintahan Daerah (Pemda) perlu diawasi kontrol melekat, hal ini untuk mengantisipasi kinerja yang santai dan banyak kasus mangkir kerja. Dalam hal ini, peranan masyarakat dan pers juga sangat membantu pengawasan pada mereka abdi negara yang keberadaannya digaji dari uang rakyat.

Pakar Administrasi Negara dan Kebijakan Publik Disiplin di Lebak, Harits Hijrah Wicaksana kepada BANPOS mengatakan, keberadaan ASN itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kinerja mereka,

Baca Juga

Spiritualitas dan Ketahanan Sosial: Menggali Kearifan Lokal di Banten (Bagian II)

Spiritualitas dan Ketahanan Sosial: Menggali Kearifan Lokal di Banten (Bagian I)

“Dalam Pasal 4 Huruf F pada PP tersebut setiap ASN memiliki kewajiban yaitu masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam hal ini kewajiban seorang ASN tetap harus dipatuhi karena perintah peraturan perundang-undangan melekat pada diri pribadi ASN tersebut. Tidak terkait dengan kinerja instansi, tapi menjadi kesalahan pribadi ASN terkait kedisiplinan jika tidak menaati jam kerja dan harus dijatuhi hukuman disiplin,” ujar Harist Wicaksana, Minggu (12/06).

Menurut Harits, pada Pasal 9 ayat (2) PP itu mengatur mengenai hukuman disiplin ringan bagi ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Hal itu berlaku bagi ASN yang tidak mematuhi jam masuk kerja.

“Sanksi disiplin ringan itu, pertama yakni teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun; kedua teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam satu)m tahun; dan ketiga pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS/ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam satu tahun,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Pada bagian lain, Doktor Administrasi Publik ini pun menyebut juga Pasal 10 ayat (2) huruf f yang masuk kategori hukuman disiplin level sedang bagi ASN yang mangkir kerja.

“Pertama pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 Persen selama enam bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah. Itu bisa dirinci secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun.

Komentar ×
Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten
PEMERINTAHAN

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Juli 3, 2025
Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat
PEMERINTAHAN

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Juli 3, 2025
Pimpinan Dewan Desak Walikota Cilegon Ganti Pejabat OPD Penghasil
PEMERINTAHAN

Pimpinan Dewan Desak Walikota Cilegon Ganti Pejabat OPD Penghasil

Juli 3, 2025
Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!
HEADLINE

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Juli 3, 2025
Tim SAR Temukan Remaja Tenggelam di Anyer dan Tutup Operasi Pencarian
PARIWISATA

Tim SAR Temukan Remaja Tenggelam di Anyer dan Tutup Operasi Pencarian

Juli 3, 2025
Bawa Isu Perempuan Banten, Aca Siap Jadi Anggota Pemuda Parlemen Indonesia
PENDIDIKAN

Bawa Isu Perempuan Banten, Aca Siap Jadi Anggota Pemuda Parlemen Indonesia

Juli 3, 2025
Next Post

Perketat Pengawasan Impor Hewan Ternak!

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu