Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Penimbun Solar Ditangkap

by Diebaj Ghuroofie
Juni 13, 2022
in HUKRIM
Mobil boks yang dimodifikasi

Mobil boks yang dimodifikasi

JS (39) warga Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara dan S (25) warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diamankan polis. Keduanya, harus mendekam di dalam jeruji besi setelah kedapatan membeli bahan bakar solar dengan jumlah banyak dan dijual kepada kegiatan proyek.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan JS dan S atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan jumlah banyak dan dijual kembali kepada kegiatan proyek di Tangerang dan Cikarang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“JS dan S warga Jakarta dan Serang ini, kita tangkap di gerbang Tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 06.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,” kata Wiwin saat ungkap kasus di Mapolres Lebak.

Modus tersangka JS selaku pemilik barang dan S seorang sopir jelas Wiwin, membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Mandala dengan menggunakan mobil boks L300 jenis pick up dengan nopol B9553 NCI yang telah dimodifikasi. Di dalam mobil tersebut terdapat kotak besi berukuran 1 x 1,3 meter yang bisa menampung 2 ton BBM solar.

“Para tersangka memasang selang sebagai penyalur dari tangki kendaran dengan menggunakan mesin pompa. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi yang dilakukannya di Lebak sudah 6 kali,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tersangka membeli dengan harga Rp5.150 dijual kepada pemesan dengan harga 8.000 per liternya. Keuntungan yang didapat Rp 2.850 dikalikan setiap pemesan itu 2 ton.

“Selain mobil yang sudah dimodifikasi kita juga mengamankan BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 600 liter yang masih tersimpan di dalam box mobil. Atas perbuatannya, JS dan S dijerat pasal 55 KUHP UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 6 miliar,” ungkapnya.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kata Wiwin, masih dalam pengembangan anggota Satreskrim, sebab kasus penyalahgunaan BBM ini diduga melibatkan orang SPBU dan penadah.

“Orang SPBU dipastikan mengetahui karena pembelian BBM Solar ini dibeli dengan jumlah banyak, terlebih BBM subsidi ini peruntukannya untuk komersil. Artinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.

Terduga JS mengaku, membeli BBM Solar bersubsidi dalam kondisi pembeli di SPBU tersebut sepi pembeli baik di Lebak maupun di luar Lebak.

“Di Lebak sudah 6 kali, setiap pembelian orang SPBU dapat Rp50 ribu. BBM bersubsidi ini kita jual kepada pemesan di daerah Tangerang dan Cikarang,” katanya. (Her/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
HUT Ke-71, IBI Diminta Tekan Angka KIB

HUT Ke-71, IBI Diminta Tekan Angka KIB

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh