Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pelaku Perampas HP Bocah Diamankan

by Diebaj Ghuroofie
Juni 13, 2022
in HUKRIM
Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan jumpa pers kasus curas. ISTIMEWA

Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan jumpa pers kasus curas. ISTIMEWA

TANGERANG, BANPOS – Pelaku pelaku penjambretan yang melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terhadap anak kecil Senin, (6/6) lalu berhasil diamankan. Empat orang ditetapkan jadi tersangka dari peristiwa ini. Mereka yakni A (20), IM (21), JN (25) dan FS (27).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ini berdasarkan dua laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak pada hari Senin, (06/06/2022) di Jalan H Sapri RT 3 RW 10 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Kemudian, di Jalan Pandu Raya RT 3 RW 7 Kelurahan Tajur pada hari yang sama pukul 14.00 WIB.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Di mana telah terjadi peristiwa pencurian dengam kekerasan terhadap dua orang anak yang dirampas HP-nya dan sempat viral di sosmed. Dimana kedua anak tersebut terseret motor pelaku, anak tersebut memegang handle tempat duduk motor,” ujarnya, Jumat, (10/6) saat jumpa pers.

Zain mengatakan 4 orang yang ditangkap itu berasal dari 2 kelompok berbeda. A dan IM merupakan pelaku yang melancarkan aksinya terhadap anak berusia 8 tahun berinisial RAR di Parung Serab. Sedangkan, JN dan FS terhadap DR (9) di Tajur.

“Kita amankan 4 orang tersangka ya, yang kita lakukan penangkapan di daerah jombang (A dan IM) dan di daerah Kalideres Jakarta Barat (JN dan FS),” kata Zain.

Dia menjelaskan peristiwa pertama terjadi pada pukul 12.30 WIB di Kelurahan Parung Serab. Pelaku yakni A dan IM datang dan masuk ke rumah yang juga menjadi warung, mereka berpura-pura belanja. Saat, warung dalam kondisi sepi dan ada RAR tengah sendirian. Melihat situasi warung sepi tiba-tiba pelaku langsung mengambil HP merek VIVO Y2S warna Olive Black yang disimpan di dalam etalase.

Melihat pelaku mengambil HP kemudian korban langsung mengejar pelaku dan memegang dan menahan motor pelaku sehingga korban terseret di jalan. Kemudian, peristiwa kedua di Kelurahan Tajur Pukul 14.00 WIB. Kejadian ini bermula ketika korban, RD sedang berjalan kaki di TKP sambil memegang handphone miliknya tiba-tiba datang JN dan FS mengendarai sepeda motor honda beat warna putih dari arah belakang. Kemudian langsung merampas handphone yang dipegang oleh korban. Saat itu juga korban langsung memegang baju pelaku yang membonceng di belakang hingga terjadi lagi perampasan buah handphone Oppo A.12 warna biru milik korban. Korban terserat sekitar 15 meter.

“Iya memang para kedua kelompok tersebut para pelaku di dua kelompok tsb itu memang mencari sasarannya itu terhadap orang yang lemah ya. Baik itu perempuan maupun anak-anak,” tutur Zain.

Akibat dari kejadian tersebut kedua korban yang masih anak-anak mengalami luka-luka. DR mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan dan RAR di pelipis sebelah kiri, pundak bahu kiri, dan mata kaki kiri disertai trauma.
“Yang jelas motifnya motif ekonomi ya karena keempat orang pelaku ini tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga dia butuh ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Zain.

Zain mengatakan para pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2019 lalu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dan atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun. (IRFAN/BNN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Ketua DPW PKS Banten, Sanuji Pentamarta.

PKS Saring Bacaleg di Pileg 2024

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh