SERANG, BANPOS – Hasil investigasi Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) terkait adanya intervensi salah satu ormas dan menyeruaknya jual beli jabatan di Kemenag Banten dibantah oleh pihak terkait.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Banten, Nanang Fatchurochman tidak ada intervensi dari pihak luar seperti organisasi masyarakat (Ormas) terkait kebijakan yang diambil di lingkungan Kemenag Banten. Misalnya soal penempatan Kepala MAN, Kepala MTs atau jabatan di internal Kemenag Banten sendiri.
Selain itu, Nanang juga membantah temuan adanya jual beli jabatan atau transaksional.
“Kalau intervensi nggak ada sebenarnya, nggak ada itu (transaksional), karena prosedur dan mekanismenya sudah jelas. Kemenag kan lembaga pemerintah, bukan swasta,” kata Nanang.
Menurut dia, Kementerian Agama intansi vertikal, sentralistik yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat. Kemenag juga milik semua agama, semua umat dan semua Ormas.
“Jadi nggak ada Ormas yang bisa mengintervensi, dan nggak ada Ormas yang diistimewakan. Kita pastikan itu, Kemenag milik semua Ormas,” tegasnya.
Nanang menegaskan, Kanwil Kemenag Banten tak bisa diintervensi oleh pihak luar, termasuk Ormas.
“Kita yakinkan, kita pastikan, nggak ada intervensi dari manapun. Karena kita nggak bisa diintervensi, orang mekanismenya sudah jelas, aturan sudah jelas. Semua diatur oleh Kemenag RI,” tegasnya lagi.
Terkait banyaknya jabatan yang kosong, Nanang menjelaskan, persoalan itu lebih disebabkan oleh adanya proses dan mekanisme yang harus dilalui.
“Kita nggak bisa serta merta langsung menentukan siapa dan posisinya di mana. Karena Kementerian Agama ini adalah bersifat vertikal dan sentralistik. Artinya semua kebijakan mekanisme dan aturannya yang harus diikuti sama-sama,” terangnya.
Untuk jabatan Kepala Kemenag Pandeglang, sudah diisi oleh Plt. Artinya, pelayanan publik sudah berjalan, dan tidak akan terhambat.
Nanang menargetkan, dalam waktu singkat jabatan-jabatan yang kosong itu akan segera terisi. Sebab sumber daya manusianya untuk mengisi jabatan itu sudah siap dan tersedia.
“Kalau tentang definitifnya, yang menentukan adalah Kementerian Agama Pusat, yaitu Pak Menteri dan Pak Sekjen. (Ajuannya) itu sudah kita layangkan, tinggal bagaimana Pak Menteri dan Pak Sekjen membuat SK itu. Kita kan tidak bisa memaksa, bersifat menunggu,” ujarnya.
Beredar kabar, diduga jabatan di Kemenag Banten diintervensi oleh Ormas. Bahkan untuk menjadi pejabat dilingkungan Kemenag Banten, ada harga atau nilai yang harus dibayarkan dengan kisaran ratusan juta rupiah.
Sebelumnya diberitakan, hasil investigasi yang dilakukan ALIPP, ditemukan adanya sejumlah masalah yang menunjukkan adanya carut marut pelayanan di lingkungan Kanwil Kemenag Banten. Kepemimpinan Nanang Fathurrahman sebagai Kepala Kanwil Banten dinilai merupakan penyebab utamanya.
Indikasinya antara lain, banyaknya kekosongan jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Banten yang dibiarkan berlarut-larut. Padahal SDM di lingkungan Kemenag Banten tidak kurang.
Berdasarkan data yang dihimpun, jabatan yang kosong itu antara lain, Kepala Kemenag Pandeglang hampir satu tahun, Kabid PENAIS dua bulan kosong tanpa Plt,
dua Kepala Madrasah masing-masing, MAN 1 Serang dan Kepala MIN 2 Tangsel.
Selain itu jabatan Kepala MAN 2 Pandeglang juga kosong dan Kepala MTsN 1 Serang yang sudah tiga bulan kosong. Terakhir, Kabid Haji yang berangkat sebagai petugas Daker selama 75 hari kosong tanpa pengganti.
“Kekosongan jabatan ini disinyalir karena tarik menarik kepentingan dan transaksi jabatan, yang diduga dilakukan oleh Kepala Kanwil,” terang Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.
Uday Suhada menambahkan, adanya tekanan pihak eksternal yakni seorang Ketua Ormas di Banten yang selama ini selalu melakukan intervensi dalam kebijakan pengisian dan jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Banten.
“Carut marut pelayanan di Kanwil Kemenag Banten berdasarkan informasi dari sumber yang sangat terpercaya juga diindikasikan dengan menumpuknya berkas di meja Kepala Kemenag Banten, tapi tidak kunjung ditandatanganinya,” kata Uday Suhada.
Masih kata dia, dirinya mendapat informasi dari salah seorang staf Kanwil, bahwa ada yang sudah berbulan-bulan berkas tidak ditandatangani oleh Kepala Kemenag Banten.
“Karena itu, masalah ini merupakan catatan penting untuk Pak Menteri Agama RI agar mengevaluasi Kepala Kanwil Kemenag Banten,” kata Uday Suhada.(RUS)
Discussion about this post