LEBAK, BANPOS – Pembebasan tanah di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga yang diduga dilakukan Jayabaya terus bergulir. Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lebak Melawan melakukan aksi demo di halaman gedung DPRD dan pendopo Bupati Lebak, Kamis (2/6).
Berharap suaranya yang disampaikan melalui aksi demo yang dilakukan di dua tempat dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian itu didengar Pemerintah kabupaten Lebak dan DPRD Lebak selaku wakil rakyat, namun hingga aksi demo berakhir pantauan BANPOS tidak ada satupun pejabat dari Pemkab Lebak dan wakil rakyat menemui pendemo.
Dalam orasinya, para pendemo menyebut wakil rakyat sebagai orang terbaik yang dipilih oleh rakyat dan duduk di kursi DPRD Lebak sekarang ini “Ngompod” alias takut. Koordinator aksi Revi Rizal mengatakan, soal pembebasan tanah milik warga di Desa Margatirta Kecamatan Cimarga itu harus segera diselesaikan dengan harga yang layak.
Menurutnya, keberadaan investasi di suatu daerah itu harus berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar bukan sebaliknya justru merugikan masyarakat.
“Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD turun tangan menyelesaikan kasus dugaan pembelian paksa tanah oleh Jayabaya di Desa Margatirta,” katanya.
Revi mengungkapkan, tuntutan yang disampaikan pihaknya sangatlah sederhana hanya meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD turun tangan untuk menyelesaikan kasus pembelian tanah di Desa Margatirta.
“Apa susahnya Pemkab Lebak dan DPRD turun tangan menyelesaikan kasus pembelian paksa tanah milik warga di Desa Margatirta. Warga Desa Margatirta juga warga Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Ironisnya, wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Lebak juga hampir tidak berbuat apa-apa untuk rakyatnya. Selain itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menurut keterangan Asda I Pemerintah Kabupaten Lebak tidak mengetahui soal adanya pembebasan tanah di Desa Margatirta tersebut.
Pendemo juga menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak membangun infrastruktur jalan yang layak bagi masyarakat Kabupaten Lebak mulai dari Malingping, Wanasalam, Panggarangan dan Cilograng. Pemkab Lebak dituntut untuk segera menepati janji terkait pembangunan Jalan Cimandiri Gunung Gede yang melintasi empat desa yaitu Desa Situregen, Cimandiri, Cibarengkok, dan Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan. Kemudian, ruas Jalan Cikumpay – Ciparay sepanjang 24,9 kilo meter di Kecamatan Panggarangan yang hingga sekarang ini tidak jelas.
“Apabila tidak ada kesanggupan dari Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang kami sampaikan, maka kami menuntut Iti Octavia Jayabaya mundur dari jabatannya. Begitu juga dengan DPRD Kabupaten Lebak, apabila tidak mampu melaksanakan peran dan fungsinya lebih baik bubar,” tuntut Juliana.(Her/PBN)
Discussion about this post