SERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang berkaitan dengan ada aturan untuk menyiapkan kuota khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.
Hal itu berdasarkan Undang Undang No 8 tahun 2016, dalam bab Penyandang Disablitas di pasal 53 ayat 1, Pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD, wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Meskipun demikian, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, R Setiawan mengakui jika sosialisasi secara langsung belum dilakukan. Hal itu disebabkan tidak ada alokasi anggaran untuk sosialisasi.
“Terkait sosialisasi secara langsung, kami terbentur anggaran. Insyaallah ke depan akan kami sosialisasikan secara sereminial atau acara khusus,” ujar R Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, lanjut Setiawan, kalau untuk pelatihan di Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) yang ada di Serang, sudah disediakan khusus untuk penyandang disabilitas.
“Di BLKI sudah diberikan ruang, jadi ada kuota khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu jurusan listrik. Kemarin ada satu kelas, sementara satu kelas ada sekitar 16 orang,” ungkapnya.
Setiawan menegaskan, sebenarnya kuota untuk penyandang disabilitas di setiap perusahaan itu ada. Namun, karena kurangnya pemahaman akan hal tersebut, sehingga belum melihat penyandang disabilitas membuat kartu kuning.
“Padahal setiap perusahaan mewajibkan harus ada kartu kuning bagi pelamar kerja. Setiap penerimaan kuotanya ada, tetapi sepertinya tidak pernah terisi,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Binapenta) pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gunawan mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan dalam pelayanan bagi pencaker penyandang disabilitas. Disebutkan, pelayanannya hampir sama dengan masyarakat lainnya, tidak ada perbedaan khusus antara pencaker penyandang disabilitas maupun yang non disabilitas sekalipun.
Discussion about this post