Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

SK Pemberhentian Pujianto Digugat ke PTUN

by Tusnedi Azmart
Juni 1, 2022
in PERISTIWA, POLITIK

SERANG, BANPOS – Mantan Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi NasDem, Pujianto, resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Serang. Gugatan tersebut dilayangkan Pujianto melalui kuasa hukumnya ke PTUN Serang.

Kuasa hukum Pujianto, Daddy Hartadi, mengatakan pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN Serang setelah upaya administratif yang dilakukan oleh pihaknya terhadap SK Gubernur Banten tidak mendapatkan respon.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Iya sudah kami layangkan gugatannya, sudah teregister dengan dengan perkara nomor 36/G/2022/PTUN.Srg, pada 31 Mei 2022. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima oleh BANPOS, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN lantaran pihaknya tidak kunjung mendapat respon dari Pemprov Banten, saat melakukan upaya administratif.

“Sebelum mengajukan gugatan ini, kami telah menempuh upaya administratif yang telah ditentukan Undang-undang. Sehingga kami yakin gugatan dalam perkara ini dapat diterima untuk diperiksa dan diadili,” terangnya.

Selain itu, Daddy mengaku jika pihaknya melihat SK pemberhentian kliennya cenderung dipaksakan, dan diduga ada tujuan lain dari diterbitkannya SK itu.

“Pokok perkara dalam gugatan ini juga sudah jelas dituangkan dalam posita dan petitumnya, dengan meminta dicabut atau dibatalkannya SK Gubernur yang memberhentikan klien kami, karena bertentangan dengan peraturan Perundangan-undangan,” tuturnya.

Selain itu, ia menilai bahwa SK pemberhentian tersebut telah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik yang tidak memberi jaminan kepastian hukum. Terlebih, usulan pemberhentian PAW kliennya oleh DPP Partai Nasdem tengah digugat di Pengadilan Negeri Serang.

“Gugatannya belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

“Upaya administratif sudah kita tempuh, begitupun dengan formulasi surat gugatan kita buat sesuai ketentuan. Yakinlah perkara ini dapat diperiksa dan diadili, dan yang menjadi tuntutan dalam pokok perkara dapat dikabulkan untuk dicabut dan dibatalkan,” tandasnya. (DZH)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Dr. Ali Muhtarom

Pancasila sebagai Ideologi Pemersatu Umat Beragama

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh