SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin menunjuk Tb Urip Henus sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, menggantikan Yoyo Wicachyono yang saat ini ditahan karena dugaan kasus korupsi pada Revitalisasi Sentra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Ia mengatakan, hari Senin tanggal 23 Mei 2022, surat keputusan telah ditandatangani olehnya. Pertimbangan penunjukan Tb Urip Henus sebagai Plt, karena salah satunya ia merupakan staff ahli yang dianggap bisa bekerja dengan baik.
“Kemarin saya tandatangani (SK), pertimbangannya karena dia staff ahli, jadi bisa bekerja sana-sini,” ujarnya, Selasa (24/5).
Syafrudin berharap, Tb Urip bisa bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya. Kemudian, ia juga berharap kedepan tidak masalah berkaitan dengan hukum.
“Mudah-mudahan kedepan sudah tidak ada masalah hal-hal yang kaitannya dengan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Yoyo Wicachyono. Akan tetapi, posisi Kepala Disparpora saat ini di Plt kan.
“Pendampingan hukum tetap berjalan, tapi untuk Kadis di Plt kan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Tb Urip Henus merupakan mantan Sekda pada periode kepemimpin Walikota Serang Tb Haerul Jaman dan Wakil Walikota Serang, Sulhi. (MUF)
Discussion about this post