Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Oknum Satpol PP Minta THR Disanksi Pekan Ini 

Penulis Gina Maslahat
Mei 12, 2022
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Sejumlah oknum Satpol PP Kota Serang yang diduga terlibat dalam penyebaran surat permintaan THR kepada perusahaan di Kota Serang, akan dijatuhkan sanksi pekan ini. Hal itu berdasarkan surat perintah pemeriksaan yang berakhir pada hari Jumat mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi sedang. Dimana, dari kriteria sanksi sedang tersebut, para oknum tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan kriteria berat.

Baca Juga

BPBD Lebak Minta Warga Waspada Curah Hujan Tinggi

Kemenag Lebak Catat Tiga Haji Meninggal karena Lelah dan Sakit

“Informasinya disanksi sedang, mungkin sedang yang paling berat. Sedang kan ada beberapa kriteria, kita ambil kriteria yang paling berat,” ujarnya, Rabu (11/5).

Ia menjelaskan, sanksi sedang kriteria paling berat salah satunya yaitu penundaan kenaikan jabatan dan penundaan pemberian tunjangan.

“Nanti kita ambil yang sedang dari beberapa kriteria itu, diambil yang paling berat,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kusna mengatakan, diantara oknum yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran surat permintaan THR yaitu Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) yang menandatangani surat, termasuk dirinya sudah dipanggil dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Kemudian pihak Inspektorat akan melakukan kesimpulan dan rekomendasi sanksi terhadap pihak-pihak terkait.

“Kabidnya yang tandatangan, kasi nya juga (disanksi),” tandasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sanksi yang akan diberikan sepertinya adalah sanksi sedang mengarah ke berat sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Para pelaku disangkakan telah melanggar aturan tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Serang melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani, Senin (25/4). Pemanggilan tersebut diketahui buntut dari viralnya surat yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang, yang isinya meminta THR ke sejumlah perusahaan dan badan usaha di wilayah Kota Serang.

Plt Kepala Inspektorat Kota Serang, Subagyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat di lingkup Satpol PP Kota Serang berkaitan dengan perbuatan yang viral, yaitu meminta THR ke sejumlah perusahaan dan badan usaha di wilayah Kota Serang.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten
PEMERINTAHAN

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Juli 3, 2025
Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat
PEMERINTAHAN

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Juli 3, 2025
Pimpinan Dewan Desak Walikota Cilegon Ganti Pejabat OPD Penghasil
PEMERINTAHAN

Pimpinan Dewan Desak Walikota Cilegon Ganti Pejabat OPD Penghasil

Juli 3, 2025
Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!
HEADLINE

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Juli 3, 2025
Tim SAR Temukan Remaja Tenggelam di Anyer dan Tutup Operasi Pencarian
PARIWISATA

Tim SAR Temukan Remaja Tenggelam di Anyer dan Tutup Operasi Pencarian

Juli 3, 2025
Bawa Isu Perempuan Banten, Aca Siap Jadi Anggota Pemuda Parlemen Indonesia
PENDIDIKAN

Bawa Isu Perempuan Banten, Aca Siap Jadi Anggota Pemuda Parlemen Indonesia

Juli 3, 2025
Next Post

Daerah Harus Proaktif Awasi Tambang Ilegal

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu