Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Oknum Satpol PP Minta THR Disanksi Pekan Ini 

by Gina Maslahat
Mei 12, 2022
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Sejumlah oknum Satpol PP Kota Serang yang diduga terlibat dalam penyebaran surat permintaan THR kepada perusahaan di Kota Serang, akan dijatuhkan sanksi pekan ini. Hal itu berdasarkan surat perintah pemeriksaan yang berakhir pada hari Jumat mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi sedang. Dimana, dari kriteria sanksi sedang tersebut, para oknum tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan kriteria berat.

Baca Juga

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026

“Informasinya disanksi sedang, mungkin sedang yang paling berat. Sedang kan ada beberapa kriteria, kita ambil kriteria yang paling berat,” ujarnya, Rabu (11/5).

Ia menjelaskan, sanksi sedang kriteria paling berat salah satunya yaitu penundaan kenaikan jabatan dan penundaan pemberian tunjangan.

“Nanti kita ambil yang sedang dari beberapa kriteria itu, diambil yang paling berat,” katanya.

Kusna mengatakan, diantara oknum yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran surat permintaan THR yaitu Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) yang menandatangani surat, termasuk dirinya sudah dipanggil dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Kemudian pihak Inspektorat akan melakukan kesimpulan dan rekomendasi sanksi terhadap pihak-pihak terkait.

“Kabidnya yang tandatangan, kasi nya juga (disanksi),” tandasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sanksi yang akan diberikan sepertinya adalah sanksi sedang mengarah ke berat sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Para pelaku disangkakan telah melanggar aturan tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Serang melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani, Senin (25/4). Pemanggilan tersebut diketahui buntut dari viralnya surat yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang, yang isinya meminta THR ke sejumlah perusahaan dan badan usaha di wilayah Kota Serang.

Plt Kepala Inspektorat Kota Serang, Subagyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat di lingkup Satpol PP Kota Serang berkaitan dengan perbuatan yang viral, yaitu meminta THR ke sejumlah perusahaan dan badan usaha di wilayah Kota Serang.

“Produknya kita nanti rekomendasi ke pimpinan, kemudian ditindaklanjuti tergantung pimpinan memberikan rekomendasi, hasilnya kebijakan dari pimpinan,” tandasnya. (MUF/AZM)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Next Post

Daerah Harus Proaktif Awasi Tambang Ilegal

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh