SERANG, BANPOS – Pemprov Banten tetap melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji 13 pejabat fungsional (sebelumnya diberitakan 19) dari administrasi (struktural) yang sebelumnya telah dijadwalkan pada Kamis (28/4) lantaran mendapatkan penolakan dari ASN.
Kepala BKD Banten, Nana Supiana dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5) mengungkapkan, pemprov akhirnya lantik 13 pejabat yang alih fungsi dari struktural ke fungsional, sehari setelah proses penolakan berlangsung.
“Kami (pemprov) akhirnya tetap melantik nama-nama pejabat yang sebelumnya akan dilantik pada tanggal 28 April, karena ada suatu hal, teknis, maka pelantikan diundur satu hari dari jadwal sebelumnya. Hari Jumat pukul 16. 00 WIB, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilakukan secara virtual, dan yang melantik Pak Wagub (Andika Hazrumy ),” terang Nana.
Sedangkan, sisanya sebanyak 387 orang lagi yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan dilakukan pada bulan Mei ini secara bertahap.”Kami diberi waktu oleh Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sampai dengan akhir bulan Mei. Jadi sisanya akan kita tuntaskan di bulan ini,” ujarnya.
Jika pelantikan dan pengambilan sumpah itu tidak dapat diselesaikan dengan berbagai hal. Misalnya terjadi penolakan lanjut Nana, maka Pemprov Banten akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
“Sanksinya berupa penganggaran dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Tunjangan kinerjanya tidak diproses,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Nana berharap ASN yang jabatannya beralih ke fungsional agar memahami dari program reformasi birokrasi yang merupakan prioritas Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin.
“Ini kan merupakan program prioritas lima tahun Bapak Presiden. Jadi yang perlu dipahami oleh teman-teman ASN Pemprov Banten adalah, beralihnya jabatan fungsional itu tidak akan menghilangkan hak dan kewajibannya, seperti gaji, tunjangan kinerja termasuk karir kepegawaian. Itu semuanya sudah diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) 50 tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi,” ungkapnya,
Disinggung mengenai adanya 223 jabatan fungsional yang sampai saat ini masih belum mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, Nana mengaku hal tersebut masih dalam kajian dan pertimbangan.
“Kita kan memang awalnya mengajukan peralihan dari administrasi (struktural) ke fungsional itu sebanyak 623 jabatan. Yang baru mendapatkan rekomendasi 400, sisanya 223 masih di review. Berdasarkan jadwal pemerintah pusat, review itu dilakukan sampai dengan akhir Desember tahun 2022 ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, ASN pemprov yang namanya masuk dalam peralihan jabatan dari administrasi ke fungsional menolak untuk dilantik. Mereka beralasan BKD dan Biro Organisasi tidak memiliki parameter yang jelas dan menganalisis jabatan (Anjab) .
“Kenapa sebanyak 400 Jafung di lingkungan Pemprov Banten ditolak oleh mayoritas ASN yang memang terkena imbas dari penyederhanaan birokrasi, karena Biro Organisasi dan BKD tidak memiliki parameter yang jelas dalam pemetaan Anjab peralihan jabatan dari administrasi ke fungsional,” kata salah seorang pegawai Pemprov Banten yang identitasnya minta dirahasiakan.
Ia menjelaskan, tujuan pemerintah pusat, dimana dalam menjalankan program prioritas lima tahunan pemerintahan Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin, dari 2019 sampai 2024 dalam penyederhanaan birokrasi adalah pertimbangannya, untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, adalah sangat baik. Akan tetapi pemprov dalam menguraikan kebijakan pusat tersebut, terkesan otoriter. Tidak seperti di daerah lain, yang melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membuat rumusan peralihan tersebut.
“Untuk pelaksanaan penyetaraan jabatan ini, kami melihat pemprov tidak melaksanakan langkah-langkah seperti, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kalau di Provinsi Sulawesi Selatan, saya dengar langkah-langkah semuanya dilakukan,termasuk memanggil semua OPD, dan menanyakan jabatan administrasi mana saja yang perlu difungsionalkan. Dan ini di Pemprov Banten tidak dilakukan, jadi terkesan dan terindikasi dilakukan serampangan,” ujarnya.(RUS/PBN)
Discussion about this post