LEBAK, BANPOS- Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Rangkasbitung mengusulkan sebanyak 78 orang dari total 205 warga binaan yang dinilai berkelakuan baik mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022.
Kepala Lapas Rangkasbitung Budi Ruswanto dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022) mengatakan, usulan dilakukan TPP melalui sistem database pemasyarakatan sehingga bisa dipantau oleh keluarga dan warga binaan.
“Yang memenuhi syarat dan melalui rekomendasi sidang TPP kami usulkan, nanti hasilnya tergantung keputusan dari Direktorat Jenderal. Biasanya itu menjelang hari raya baru ada keputusan,” katanya.
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Rangkasbitung Parhan Septiana menambahkan, napi yang diusulkan mendapat remisi sudah memenuhi memenuhi syarat substantif dan administratif, seperti telah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakuan baik.
“Administratif, berkelakuan baik itu penting sekali, jangan sampai dia pernah melakukan pelanggaran, ini adalah reward dari negara atas perubahan perilakunya selama menjalani pembinaan di lapas. Jadi indikatornya jelas,” imbuhnya.
Dari puluhan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, dua orang di antaranya dipastikan bisa langsung bebas. (HER/PBN)
Discussion about this post