SERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten hari ini mencatat, sebanyak 20 perusahaan telah mengajukan penangguhan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Padahal per 26 November lalu hanya ada lima perusahaan yang mengajukan.
Diperkirakan jumlahnya akan bertambah menjelang akhir penutupan masa pengajuan penangguhan pada 16 Desember nanti.
Gubernur Banten sebelumnya diketahui, telah mengaluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.
Sementara untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya, Kamis (5/12) mengatakan, pihaknya memperkirakan jumlah perusahaan yang akan mengajukan penangguhan penerapan UMK 2020 masih akan bertambah.
“Kalau yang sudah masuk itu 20 perusahaan yang mengajukan. Itu dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. Tapi bisa juga bertambah karena ada beberapa perusahaan yang konfirmasi dan konsultasi. Kan waktunya sampai tanggal 16 Desember,” katanya.
Ia mengaku, tidak mempermasalahkan jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan UMK.
“Itu boleh. Jadi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama ada kesepakatan antara pekerja, buruh maupun serikat pekerja. Kalau di perusahaan itu ada serikat pekerja minimal anggotanya harus 50 persen plus 1. Kalau serikatnya lebih dari tiga tinggal dilihat mana yang memenuhi kalau nggak ada pakai suara terbanyak kedua dan ketiga,” jelasnya.
Meski begitu, Karna mengungkapkan, banyak juga perusahaan di Banten yang tidak memiliki organisasi serikat pekerja. “Dan kalau mau mengajukan penangguhan itu harus dinegosiasikan dengan lembaga bipartied. Jadi antara perusahaan dengan buruh,” katanya.
Discussion about this post