Masyarakat yang positif Covid-19 jangan nekat mudik. Ingat, orang tua di kampung halaman sudah sepuh dan rawan terinfeksi virus Corona.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry BHarmadi mengatakan, satgas di daerah akan terus siaga mengecek kondisi dan kelayakan pemudik. Apakah memenuhi syarat perjalanan, seperti sudah menerima vaksin booster atau menjalani tes dengan hasil negatif.
“Kalau ditemukan mereka yang positif sudah ada petugas di sana. Makanya satgas di daerah itu disiagakan bersama dengan TNI-Polri, satgas daerah termasuk petugas kesehatan,” kata Sonny dalam diskusi di kanal YouTube FMB9ID_ IKP, Senin (25/4).
Kata Sonny, jika ada pemudik yang ketahuan positif Covid-19, petugas akan langsung melakukan tindakan. Pemudik yang positif Covid-19 dengan gejala akan dibawa ke rumah sakit rujukan. Sementara bila pemudik tidak bergejala atau kasusnya ringan, akan dirujuk ke pusat isolasi setempat terdekat.
“Oleh karenanya kami mengimbau bagi mereka yang punya gejala atau tidak sehat, tidak mudik dulu,” imbaunya.
Sonny memastikan, pemudik yang ketahuan positif Covid-19 akan gagal pulang kampung karena harus melakukan isolasi.
“Kalau nanti di lapangan ternyata ditemukan positif dan harus melaksanakan isolasi, katakan di tempat isolasi terpusat, ya harus mau. Karena itu cara kita mencegah penularan,” pungkasnya.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop I Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, apabila ada calon penumpang yang positif Covid-19, yang bersangkutan akan diminta menuju ruang isolasi yang disediakan.
“Akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan wilayah yang melakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan, masyarakat yang mudik harus melengkapi vaksinasi Covid-19 dan betul-betul dalam kondisi sehat. atang tidak membawa oleh-oleh Covid-19, dan pulangnya tidak membawa oleh-oleh Covid-19.
“Saya mohon yang akan mudik betul-betul dalam kondisi fit,” ujarnya.
Discussion about this post