Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Perusahaan Pengemplang Pajak Pantas Dimiskinkan

Penulis Panji Romadhon
April 26, 2022
in NASIONAL
Perusahaan Pengemplang Pajak Pantas Dimiskinkan

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga.

Kejaksaan membubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB) karena terbukti melakukan pelanggaran pajak yang merugikan negara.

Eksekusi dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bersama tim likuidator. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menandaskan pihaknya melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022.

Baca Juga

Presiden Indonesia Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Akan Mengumumkan Langsung Penurunan Tarif Produk RI ke AS

Juli 16, 2025
Ilustrasi Pencabulan Siswi

Terduga Pelaku Pencabulan Siswi MTs di Lebak Masih Buron, Aktivis HMI Desak Polisi Bersikap Tegas & Transparan

Juli 16, 2025
Kondisi SDN Kuranji yang kembali disegel di Kota Serang, Banten, Rabu (16/7/2025).

SDN Kuranji Kota Serang kembali disegel ahli waris Yang Membuat KBM Terganggu

Juli 16, 2025
Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis

Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis

Juli 16, 2025

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Kejari Jakarta Pusat untuk menutup PT BMB. Kejaksaan memperkarakan perusahaan itu karena membuat faktur pajak fiktif transaksi jual beli barang.

Praktik culas ini telah diadili. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Nomor 43/Pid.Sus/2017/ PT. DKI menyatakan PT BMB terbukti melakukan tindak pidana.

Untuk melaksanakan putusan banding itu, Kejari Jakarta Pusat mengajukan permohonan pembubaran PT BMB ke PN Jakarta Pusat.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Pusat, Yustina E.K menerangkan, putusan nomor 551/Pdt.P/2022/ PN.Jkt.Pst menyatakan mengabulkan permohonan Kejari Jakarta Pusat selaku Jaksa Pengacara Negara.

Hakim juga menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM sebagai likuidator untuk membubarkan PT BMB.

Mengacu putusan ini, Kejari Jakarta Pusat mengajukan permohonan pembubaran PT BMB. Langkah ini untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Datun. “Rangkaian upaya hukum sudah dilaksanakan Kejari Jakarta Pusat secara proporsional,” kata Yustina.

Berdasarkan UU PT, pengadilan dapat membubarkan perseroan atas permohonan kejaksaan lantaran perseroan terbukti melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan.

Hakim dalam pertimbangan putusannya sependapat dengan kejaksaan bahwa PT BMB telah melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana Putusan PT DKI Nomor: 43/Pid.Sus/2017/ PT.DKI tanggal 16 Maret 2017.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Presiden Indonesia Prabowo Subianto
EKONOMI

Presiden Prabowo Akan Mengumumkan Langsung Penurunan Tarif Produk RI ke AS

Juli 16, 2025
Ilustrasi Pencabulan Siswi
HUKRIM

Terduga Pelaku Pencabulan Siswi MTs di Lebak Masih Buron, Aktivis HMI Desak Polisi Bersikap Tegas & Transparan

Juli 16, 2025
Kondisi SDN Kuranji yang kembali disegel di Kota Serang, Banten, Rabu (16/7/2025).
PENDIDIKAN

SDN Kuranji Kota Serang kembali disegel ahli waris Yang Membuat KBM Terganggu

Juli 16, 2025
Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis
OPINI

Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis

Juli 16, 2025
Hasan Nasbi
EKONOMI

Istana Ungkap Penyebab Negosiasi IEU-CEPA Berlangsung Hampir 10 Tahun

Juli 16, 2025
Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini
HEADLINE

Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini

Juli 16, 2025
Next Post
Jaksa Agung Pake “Kacamata Kuda”

Jaksa Agung Pake "Kacamata Kuda"

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Gabung Arsenal, David Ornstein Ungkap Kekhawatiran Soal Viktor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu