Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka TPPU Bareskrim Polri

by Diebaj Ghuroofie
April 18, 2022
in HUKRIM

JAKARTA, BANPOS – Eks Ketua DPRD Jawa Barat, IS, beserta Istrinya, EK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar lebih dari Rp77 miliar.

Pelapor dalam kasus tersebut, SG, merupakan seorang Pengusaha pada tahun 2013, sangat mengenal IS. Bahkan, Pada tahun 2014, SG sempat ditawari oleh IS untuk kerjasama dalam bidang usaha SPBU.

Baca Juga

Polres Serang Limpahkan Tiga Tersangka TPPU Rp15 Miliar ke Kejaksaan

Polres Serang Limpahkan Tiga Tersangka TPPU Rp15 Miliar ke Kejaksaan

Desember 10, 2025
Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya

Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya

November 5, 2025
Ikuti Tes DNA, Ridwan Kamil: Agar Tidak Berlarut

Ikuti Tes DNA, Ridwan Kamil: Agar Tidak Berlarut

Agustus 8, 2025
Dokumentasi - Presiden Persiraja Banda Aceh sekaligus anggota DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO-MO Persiraja)

Exco PSSI Ini Dilaporkan Anggota DPR RI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

November 27, 2023

“Sebelum kerjasama tersebut terjadi, IS meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa milik IS yang sedang dikerjakan oleh IJ,” ungkap SG dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 12 April 2022.

SG menjelaskan, pihaknya tidak hanya membiayai villa milik IS, tetapi juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik IS yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi.

Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengakui, selanjutnya ia ditawari beberapa SPBU sehingga totalnya ada 5 SPBU. Bahkan, IS juga meminta SG membayar 2 unit rumah yang digunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

”Saya merasa tertipu sekali, karena baik SPBU ataupun rumah tersebut justru dibuat atas nama EK yang tak lain adalah istri IS,” katanya.

SG menjelaskan, dirinya pernah diminta oleh IS untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi. Selain itu, ia juga diminta membeli tanah serta bangunan untuk Operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.

”Waktu itu uangnya saya dikirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama IS dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” tuturnya.

Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan IS. Akan tetapi, menurutnya tidak ada itikad baik dari IS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara IS, tapi tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara IS,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan saudara IS dan Istrinya ke Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. Sampai saat ini, kasus masih bergulir dalam penanganan pihak kepolisian.

Adapun, Total kerugian SG mencapai Rp77 miliar dan belum termasuk Dana Cash atau tunai sebesar Rp25 miliar yang dipakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

Sebagai informasi, Pada tanggal 24 Febuari 2022. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status saksi berinisial IS dan EK menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi tersebut tercantum dalam surat dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/VII/2021/SPK/ BARESKRIM Tanggal 22 Juli 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus, tanggal 01 Januari 2022.

Sementara itu, Pasal yang disangkakan tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MUF)

Tags: Bareskrim PolriEks Ketua DPRD JabarIstri Ketua DPRD Jawa BaratKetua DPRD Jawa BaratTPPU
ShareTweetSend

Berita Terkait

Polres Serang Limpahkan Tiga Tersangka TPPU Rp15 Miliar ke Kejaksaan
HUKRIM

Polres Serang Limpahkan Tiga Tersangka TPPU Rp15 Miliar ke Kejaksaan

Desember 10, 2025
Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya
NASIONAL

Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya

November 5, 2025
Ikuti Tes DNA, Ridwan Kamil: Agar Tidak Berlarut
NASIONAL

Ikuti Tes DNA, Ridwan Kamil: Agar Tidak Berlarut

Agustus 8, 2025
Dokumentasi - Presiden Persiraja Banda Aceh sekaligus anggota DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO-MO Persiraja)
HUKRIM

Exco PSSI Ini Dilaporkan Anggota DPR RI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

November 27, 2023
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
PEMERINTAHAN

Pengacara Sebut SYL Lupa Kejadian Saat Diperiksa Penyidik

November 1, 2023
Kasus Penyerobotan Tanah Di Desa Jayasari
PEMERINTAHAN

Profesionalisme Kepolisian Dipertanyakan Warga Jayasari

September 21, 2023
Next Post
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan penyidik Kepolisian.

Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh