Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Catat, ASN Dilarang Mudik Bawa Mobil Dinas

Penulis Tusnedi Azmart
April 14, 2022
in INTERNASIONAL
Catat, ASN Dilarang Mudik Bawa Mobil Dinas

Ilustrasi mobil dinas. (Foto : Antara)

Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mewanti-wanti ASN yang mudik tidak menggunakan mobil dinas.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani 13 April 2022

Baca Juga

Tersingkir karena Madueke? Nasib Leandro Trossard di Arsenal Kini di Ujung Tanduk

Tersingkir karena Madueke? Nasib Leandro Trossard di Arsenal Kini di Ujung Tanduk

Juli 14, 2025
Andrea Berta Terbang ke Lisbon Demi Tuntaskan Transfer Striker £70 Juta untuk Arsenal

Pantang Berhenti! Andrea Berta Terus Berburu Bintang, Cristhian Mosquera Bakal Susul Gyokeres ke Emirates

Juli 14, 2025
Polisi Selidiki Kematian Diplomat

Kepolisian Selidiki Kematian Diplomat Muda Kemlu di Jakpus

Juli 14, 2025
Presiden PSG Usai Kalah dari Chelsea: Kekalahan Ini Penting, Kita Harus Tetap Rendah Hati

Presiden PSG Usai Kalah dari Chelsea: Kekalahan Ini Penting, Kita Harus Tetap Rendah Hati

Juli 14, 2025

Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam SE.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Dia juga minta ASN memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tandas Menteri PANRB.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tersingkir karena Madueke? Nasib Leandro Trossard di Arsenal Kini di Ujung Tanduk
OLAHRAGA

Tersingkir karena Madueke? Nasib Leandro Trossard di Arsenal Kini di Ujung Tanduk

Juli 14, 2025
Andrea Berta Terbang ke Lisbon Demi Tuntaskan Transfer Striker £70 Juta untuk Arsenal
OLAHRAGA

Pantang Berhenti! Andrea Berta Terus Berburu Bintang, Cristhian Mosquera Bakal Susul Gyokeres ke Emirates

Juli 14, 2025
Polisi Selidiki Kematian Diplomat
HUKRIM

Kepolisian Selidiki Kematian Diplomat Muda Kemlu di Jakpus

Juli 14, 2025
Presiden PSG Usai Kalah dari Chelsea: Kekalahan Ini Penting, Kita Harus Tetap Rendah Hati
OLAHRAGA

Presiden PSG Usai Kalah dari Chelsea: Kekalahan Ini Penting, Kita Harus Tetap Rendah Hati

Juli 14, 2025
Presiden Prabowo Subianto
PENDIDIKAN

Prabowo Akan Membangun 100 Sekolah Rakyat Per Tahun Prabowo: Kalau Bapaknya Pemulung, Anaknya Nggak Boleh Jadi Pemulung

Juli 14, 2025
Program MBG Didorong Jadi Investasi Sosial Jangka Panjang di Papua
EKONOMI

Program MBG Di Papua Didorong Jadi Investasi Sosial Jangka Panjang

Juli 14, 2025
Next Post
Petugas Kesehatan Haji Di Era Covid Punya Tantangan Beda, Ini Saran Prof. Tjandra

Petugas Kesehatan Haji Di Era Covid Punya Tantangan Beda, Ini Saran Prof. Tjandra

Discussion about this post

  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu