Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pemkot Menang Gugatan Gedung Cilegon Plaza Mandiri

Gina Maslahat by Gina Maslahat
April 14, 2022
in PERISTIWA
0
Pemkot Menang Gugatan Gedung Cilegon Plaza Mandiri

CILEGON, BANPOS – Pemkot Cilegon menang gugatan atas pemilik ruko Matahari Lama atau biasa disebut Cilegon Plaza Mandiri. Awal mula perkara tersebut yaitu adanya gugatan dari pemilik ruko dilayangkan lantaran status bangunannya tumpang tindih. 

Gedung eks Matahari ini berstatus hak pengelolaan (HPL) Pemkot Cilegon. Gedung itu dibangun oleh pengembang PT Genta Kumala dan beberapa ruko dijual oleh pengembang.

Baca Juga

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Para pemilik ruko menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) setelah membeli dari PT Genta Kumala, HGB sendiri berlaku 20 tahun, dan status HGB itu berakhir pada 2012.

Ada 15 pemilik ruko yang menggugat PT Genta Kumala, Pemkot Cilegon cq Wali Kota Cilegon ada dalam status turut tergugat. Gugatan itu dilayangkan pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

“Kita menang (sidang di Pengadilan Negeri, Selasa (12/4), dari hasil persidangan pengadilan mengabulkan permohonan kita. Kita sebagai turut tergugat kita memang,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Yan Aswari kepada BANPOS, Rabu (13/4).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dari hasil putusan dari PN Serang tersebut, pihaknya masih menunggu 14 hari apakah nantinya ada upaya banding dari pihak penggugat atau tidak. “Kita masih menunggu juga dia mau banding atau ngga kita nunggu respon aja,” katanya.

Diketahui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Cilegon diberi SKK atau Surat Kuasa Khusus Litigasi oleh Pemkot Cilegon.

Diketahui turut tergugat ada tujuh mulai PT Genta Kemala, BPKAD Kota Cilegon, Walikota Cilegon, BPN Cilegon, Pemkab Serang, Notaris, kemudian Kejari Cilegon. “Ini belum inkrah, masih unggul sementara. Intinya putusannya itu menolak semua gugatan dari isi penggugat. Penggugat ditolak sama hakim jadi yang menang pihak tergugat,” pungkasnya.

Sementara itu, JPN Kejari Cilegon Deisi Magnalena Gultom mengatakan untuk jumlah ruko ada sekitar 30. 

“Kalau jumlah rukonya itu lumayan banyak sekitar 30 ruko, tapi yang yang menggugat itu ada 15 dari yang menduduki ruko itu. Jadi untuk putusan dari pengadilannya itu memang dari konvensi itu setengah terpenuhi kalau terkait detailnya kita memang belum lihat hasil putusannya. Garis besarnya untuk ruko itu HPL nya dikembalikan ke Pemkot Cilegon,” tuturnya. (LUK/RUL)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah
OPINI

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Mei 17, 2025
Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Mei 17, 2025
PEMERINTAHAN

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Mei 17, 2025
Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan
NASIONAL

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Mei 17, 2025
Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon
HUKRIM

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Mei 17, 2025
Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon
HUKRIM

Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Mei 16, 2025
Next Post

Pemprov Jamin Pasokan dan Harga Sembako Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×