Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pengusaha Sepakat Bayar THR Sesuai Aturan

Gina Maslahat by Gina Maslahat
April 11, 2022
in PERISTIWA
0
Pengusaha Sepakat Bayar THR Sesuai Aturan

Baca Juga

Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya

Perang Iran-Israel Berdampak Ke Industri

SERANG, BANPOS – Hasil rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang didalamnya terdapat unsur pengusaha dilaksanakan beberapa waktu lalu menyanggupi pemberian tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan, yakni dibagikan sebelum H-7 idul Fitri 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi, Jumat pekan lalu mengatakan, seluruh elemen yang ada di LKS Tripartit sudah sepakat untuk mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat.
“Pada hakikatnya para pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya itu tepat waktu. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya,” ujarnya.
LKS Tripartit sendiri merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Saat ini, lanjut Septo, Pemprov Banten sedang menunggu Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR itu yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang akan dijadikan sebagai dasar acuan.
“Bagaimana nanti aturan teknisnya, kita saat ini posisinya sedang menunggu SE itu,” pungkasnya.
Adapun untuk besaran pemberian THR-nya itu sendiri, tambah Septo, disesuaikan dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Dimana bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR,  satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya
Selain itu, untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, Pemprov Banten juga akan membuka posko pengaduan atau help desk yang terpusat di kantor Disnakertrans Banten.
“Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka help desk pengaduan di kantor kami yang akan dibuka sampai hari terakhir kerja tanggal 28 April 2022,” ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten, sampai saat ini tercatat sebanyak 29.164 Perusahaan yang masih beroperasi. (RUS/AZM)
Facebook Comments Box
ShareTweetSend

Berita Terkait

FT UNBAJA Dorong Transformasi Industri dan Infrastruktur Berkelanjutan
PENDIDIKAN

FT UNBAJA Dorong Transformasi Industri dan Infrastruktur Berkelanjutan

Juni 18, 2025
Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM
EKONOMI

Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM

Juni 18, 2025
Kamu Harus Tahu! Karena Kebijakan Ini, Tunjangan Guru Se-Indonesia Jadi Lebih Cepat Cair
PEMERINTAHAN

Kamu Harus Tahu! Karena Kebijakan Ini, Tunjangan Guru Se-Indonesia Jadi Lebih Cepat Cair

Juni 18, 2025
Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga
PEMERINTAHAN

Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga

Juni 18, 2025
Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya
PEMERINTAHAN

Soal Distribusi MBG Berbahan Mentah, Disdikbud Tangsel Ngaku Gak Diajak Koordinasi

Juni 18, 2025
Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar
HUKRIM

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Juni 18, 2025
Next Post

Himaraskara Benahi Tata Kota Melalui Archworks 6

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×