Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak takut terhadap vaksinasi Covid-19. Vaksinasi dijamin aman dan tidak membatalkan puasa.
DirekturJenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, masih ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan.
Dia pun kembali menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tegas Kamaruddin di Jakarta, kemarin.
Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa saat itu, Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, juga ikut menekennya.
Untuk itu, Kamaruddin mengaku sudah meminta seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA harus edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.
Program vaksinasi terus didorong oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI sudah merekomendasikan, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat Ramadan untuk mencegah penularan virus Corona, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari Covid-19,” ingat Kamaruddin.
Terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyarankan, selama Ramadan, sebaiknya vaksinasi dilakukan menjelang waktu berbuka puasa. Hal ini untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Discussion about this post