KPK seperti tak henti dirundung persoalan. Belum kelar benar urusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kini muncul persoalan baru di internal lembaga antirasuah tersebut. Yaitu, adanya indikasi pungutan liar alias pungli, dan ada dua pegawai yang ketahuan selingkuh. Duh, KPK direpotin urusan dapur sendiri nih…
Dua kasus teranyar ini, tampaknya akan bikin wajah KPK, yang sedang kurang dipercaya publik ini, makin tercoreng. Bagaimana tidak. Saat KPK sedang memperbaiki diri, muncul kasus perselingkuhan seorang jaksa KPK dengan petugas administrasi KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memvonis keduanya telah melanggar etik dan dijatuhi sanksi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan kasus tersebut. “Iya benar (ada kasus perselingkuhan),” kata Syamsudin, saat dikonfirmasi, kemarin.
Kendati demikian, dia tidak membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut.
Dari salinan putusan Dewas KPK diketahui, kasus ini diputus 7 Maret lalu. Kedua pegawai yang melakukan perselingkuhan itu, adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai staf KPK berinisial SK, dan lelaki sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berinisial DLS. Dewas mengklasifikasikan perbuatan keduanya tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS, selaku suami sah dari SK, melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.
Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas menyimpulkan, SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan ini untuk mengawal hukuman disiplin bagi SK dan DLS dijalankan dengan baik.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa DLS telah dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung. “Iya, (dikembalikan) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK,” ujar Ali, kemarin.
Discussion about this post