SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, kembali membuka rapat paripurna kedua setelah menutup rapat paripurna yang membahas LKPj Gubernur Banten tahun 2021.
Rapat paripurna kedua itu dilaksanakan untuk mengumumkan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022.
Dalam penyampaiannya, Andra Soni menuturkan bahwa DPRD memiliki kewenangan dalam mengusulkan pemberhentian kepala daerah, melalui mekanisme rapat paripurna.
“Maka DPRD mengusulkan pemberhentian melalui paripurna. Hasil itu nanti akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum pemberhentiannya,” ujar Andra Soni, Selasa (5/4).
Maka dari itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pun pihaknya gelar, sebagai bagian dari mekanisme pemberhentian.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mekanisme pengusulan pemberhentian periode harus ditempuh dan dilaksanakan,” ungkapnya.
Pengumuman tersebut pun secara resmi dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (DZH)
Discussion about this post