Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Berkas Korupsi BLT Mantan Kades Pasindangan Dilimpahkan ke PN Tipikor

by Gina Maslahat
Maret 31, 2022
in HUKRIM

LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah melimpahkan berkas AU, tersangka perkara korupsi penyaluran bantuan kangsung tunai (BLT) Dana Desa Pasindangan, Kecamatan Cikulur tahun 2021 sebesar Rp92.100.000 ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

Menurut Plh Kejaksaan Negeri Lebak Rans Fismy, pelimpahan berkas perkara korupsi mantan Kepala Desa Pasindangan itu seiring dengan rampungnya penyusunan berkas surat dakwaan.

Baca Juga

Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M

Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M

Januari 5, 2026
Kejari Lebak Catat Sepanjang 2025 Ada Ratusan Perkara yang Ditangani, Pencurian Jadi Terbanyak

Kejari Lebak Catat Sepanjang 2025 Ada Ratusan Perkara yang Ditangani, Pencurian Jadi Terbanyak

Desember 31, 2025
Dugaan Korupsi RSUD Malingping Terus Diselidiki Kejari Lebak

Dugaan Korupsi RSUD Malingping Terus Diselidiki Kejari Lebak

Desember 19, 2025
Kejari Lebak Diminta Tidak ‘Masuk Angin’ Usut RSUD Malingping

Kejari Lebak Diminta Tidak ‘Masuk Angin’ Usut RSUD Malingping

Desember 11, 2025

“Iya, kita telah melimpahkan berkas perkara korupsi BLT Desa Pasindangan dengan terdakwa AU Ke PN Tipikor Serang. Surat dakwaannya sudah rampung, disusun jaksa penuntut umum. Dengan telah dilipahkannya berkas ke PN Tipikor, status AU jadi terdakwa,” kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Rans Fismy kepada wartawan.

Dikatakan Rans, AU diduga korupsi bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp92,100.000.  AU diancam dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

“Pelimpahan tersebut dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas terdakwa AU. Tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal hari persidangan,” ujarnya

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, pihaknya menyiapkan lima orang jaksa untuk mengawal jalannya persidangan tersangka korupsi AU di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

“Kami siapkan lima jaksa untuk sidang nanti. Kita akan melibatkan jaksa di bidang lain yang ada di Kejari Lebak. Kita berharap, terdakwa AU ini bersikap kooperatif nantinya,” kataya.(HER/PBN)

Tags: Kasus KorupsiKejari LebakKorupsi BLTKorupsi BLT Desa Pasindangan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M
HUKRIM

Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M

Januari 5, 2026
Kejari Lebak Catat Sepanjang 2025 Ada Ratusan Perkara yang Ditangani, Pencurian Jadi Terbanyak
HUKRIM

Kejari Lebak Catat Sepanjang 2025 Ada Ratusan Perkara yang Ditangani, Pencurian Jadi Terbanyak

Desember 31, 2025
Dugaan Korupsi RSUD Malingping Terus Diselidiki Kejari Lebak
HUKRIM

Dugaan Korupsi RSUD Malingping Terus Diselidiki Kejari Lebak

Desember 19, 2025
Kejari Lebak Diminta Tidak ‘Masuk Angin’ Usut RSUD Malingping
HUKRIM

Kejari Lebak Diminta Tidak ‘Masuk Angin’ Usut RSUD Malingping

Desember 11, 2025
Pihak Swasta Diperiksa Kejari Lebak Soal Dugaan Korupsi RSUD Malingping
PERISTIWA

Pihak Swasta Diperiksa Kejari Lebak Soal Dugaan Korupsi RSUD Malingping

Desember 8, 2025
Aktivis Apresiasi Kejari Lebak, Tapi Minta Hal Ini untuk Dugaan Korupsi RSUD Malingping
HUKRIM

Aktivis Apresiasi Kejari Lebak, Tapi Minta Hal Ini untuk Dugaan Korupsi RSUD Malingping

Desember 1, 2025
Next Post

Muhammad Sofiyan Jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Cilegon  

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh