Guna meningkatkan kedisiplinan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan menindaklanjuti peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 23 tahun 2016 tentang disiplin kerja, jajaran RSUD Berkah Pandeglang melakukan sosialisasi e-Kinerja yang dihadiri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, di Aula RSUD Berkah Pandeglang, Rabu (30/3).
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Berkah Pandeglang, dr. Firmansyah mengatakan bahwa, selain dari upaya manajemen meningkatkan kedisiplinan pegawai.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Perbup Nomor 23 tahun 2016 tentang disiplin kerja pegawai dan sosialisasi surat keputusan Direktur nomor: 445/24/RSU/1/2022 tentang yang disiplin kerja dan pengaturan jam kerja pegawai dilingkungan RSUD berkah kabupaten Pandeglang,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri Mengatakan, kegiatan sosialisasi e-Kinerja sangat penting terutama untuk meningkatkan kedisiplinan dan produktifitas serta efisiensi dalam bekerja.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas efisiensi kerja yang mendorong profesionalitas untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan mengenai disiplin kerja dan pengaturan jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara dilingkungan RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Senada dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Kabid Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri mengatakan, sosialisasi aplikasi e-kinerja kepada para aparatur sipil negara yang ada di lingkungan RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang, sangat diperlukan.
“Aplikasi akan berguna untuk meng-update kepegawaian dan untuk melihat tata kinerja bapak atau ibu dan dapat dipergunakan sebagai mana mestinya,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post