LEBAK, BANPOS – Mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, AU (49) tersangka korupsi bantuan langsung tunai (BLT) menyerahkan uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp92.100.000.
Plh Kejaksaan Negeri Lebak Rans Fismy mengatakan, penyerahan uang pengganti perkara korupsi tersebut diserahkan oleh putri AU langsung secara tunai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (28/3) .
“Iya, penyerahan penitipan uang pengganti, uang dari keluarga AU terdakwa atau tersangka tersebut diserahkan dalam bentuk tunai sebesar Rp 92.100.000 oleh putri AU,” katanya.
Menurut Rans, meskipun tersangka AU telah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya, kata Rans, tidak menghentikan proses hukumnya. AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
“AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meski telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak ini.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara AU ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
“Insyaallah dalam waktu dekat segera kita limpahkan berkasnya ke PN Tipikor Serang,” kata Fakhri.
Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tersebut dicairkan dan diserahkan kepada tersangka oleh salah seorang perangkat Desa Pasindangan. Namun, perangkat desa tidak mengetahui, bahwa uang itu tidak dibagikan kepada masyarakatnya. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasiindangan yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa tersebut sebanyak 100 orang.
“Masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu setiap kali pencairan atau per bulan. Jadi, uang yang diambil tersangka tidak langsung sebesar Rp 92 juta. Tapi bertahap selama tiga bulan,” katanya.
Diketahui, mantan Kepala Desa Pasindangan, AU telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 92,100.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(HER/PBN)
Discussion about this post