Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bayi Hasil Pemerkosaan Dibiarkan Meninggal

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Maret 30, 2022
in HEADLINE, INDEPTH
0
Bayi Hasil Pemerkosaan Dibiarkan Meninggal

SERANG, BANPOS – Sudah banyak bukti bahaya dari mengkonsumsi minuman keras (miras), seperti yang terjadi kepada salah seorang wanita perantau kelahiran Lampung berinisial SN ini. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan usai dicekoki miras oleh mantan kekasih dan temannya.

Penderitaan SN tidak berhenti disitu saja, usai diperkosa, ternyata dirinya hamil, dan akhirnya melahirkan anak tanpa bantuan siapa-siapa. Akibatnya, sang anak yang dilahirkan tanpa bantuan medis tersebut meninggal dunia, dan SN diciduk oleh Polres Serang Kota dengan dugaan adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

Diketahui, SN melahirkan di salah satu indekos putri di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. SN melahirkan pada Selasa (22/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses persalinannya dilakukan tanpa dibantu oleh siapa pun.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa pada saat melahirkan, SN takut diketahui oleh orang lain. Sehingga, ia dengan sengaja membiarkan bayi yang baru lahir itu tanpa ada pertolongan medis, hingga akhirnya meninggal dunia.

“Lebih fatal, pelaku menggunting ari-arinya secara mandiri tanpa memastikan apakah alat yang digunakan higienis atau tidak,” ujarnya saat melakukan konferensi pers, Selasa (29/3).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Maruli mengaku miris. Berdasarkan pengakuan pelaku, anak tersebut merupakan hasil hubungan seksual yang dilakukan pelaku dengan kekasih dan teman kekasihnya, yang pada saat itu pelaku telah dicekoki minuman keras.

Selain itu, Maruli mengungkapkan bahwa pada saat SN melahirkan di dalam kamar indekosnya, tidak ada orang lain yang melihat dan mengetahui. Sehingga, pelaku dengan leluasa bisa melahirkan kemudian mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.

“Kita sesuaikan dari hasil otopsi bahwa ada luka memar di area kepala dan ada gangguan terhalangnya nafas lebih kurang karena pelaku bekerja di dekat area dekat sana. Jadi, dari hasil otopsi 6 jam sebelum ditemukan bayi itu sudah meninggal,” tandasnya.

Sesuai dengan keterangan dan alat bukti, Kepolisian menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. SN pun dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Undian Simpedes, Nasabah BRI Balaraja Bawa Pulang Ertiga
EKONOMI

Undian Simpedes, Nasabah BRI Balaraja Bawa Pulang Ertiga

Juni 23, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang 'Restui' Tangerang Utara dan Tengah
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang ‘Restui’ Tangerang Utara dan Tengah

Juni 21, 2025
Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?
HEADLINE

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

Juni 20, 2025
Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Soroti Masalah Ketimpangan Pangan
EKONOMI

Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Soroti Masalah Ketimpangan Pangan

Juni 20, 2025
Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi
PEMERINTAHAN

Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi

Juni 20, 2025
Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin
HEADLINE

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

Juni 20, 2025
Next Post

Pelayanan Disdukcapil Turun Ke Desa

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu