SERANG, BANPOS – Mantan juru bicara, Al Muktabar, Moch Ojat Sudrajat menduga rencana Gubernur Wahidin Halim (WH) diakhir masa jabatannya akan melakukan rotasi atau mutasi 7 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memenuhi ketentuan, dengan mengabaikan sekda aktif.
“Rotasi atau mutasi atas tujuh pejabat eselon II di Pemprov Banten, dan lagi – lagi diduga tanpa melibatkan Sekda Banten Pak Al Muktabar selaku PyB (pejabat yang bersangkutan). dan kita ketahui bersama, Pak Al Muktabar kan sekarang sudah aktif kembali menjadi sekda,”kata Ojat dalam rilisnya, Senin (28/3).
Dikatakan Ojat, meskipun gubernur adalah pejabat pembina kepegawaian akan tetapi untuk proses pergantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah harus melibatkan sekda, mengingat jabatan tersebut secara otomatis menjadi kepala Baperjakat.
“Jabatan Sekda itu kan kepala baperjakat, dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi kedudukanya harus dilibatkan dalam pergantian personil pegawai maupun pembahasan anggaran baik di internal pemprov maupun bersama-sama dengan DPRD,” katanya.
Oleh karena itu, Ojat yang juga pegiat informasi ini mengaku tengah melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pasal 71 ayat 2 itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Kami sudah menyelesaikan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tersebut, dimana kami mendasarkan peristiwa di Provinsi Banten, sebagai bahan uji kami di Mahkamah Konstitusi, dan kami berharap nanti pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Pemprov Banten bisa dijadikan Pihak Terkait dalam persidangan tersebut,” katanya.
Ojat juga berharap permohonan Putusan Sela nanti, MK memerintahkan kepada pemerintah agar menunda persetujuan pelaksanaan rotasi atau mutasi Pejabat ASN nya bagi seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang enam bulan akhir masa jabatannya.
Sekda Banten Al Muktabar hingga berita ini diturunkan tidak bisa dimintai tanggapannya.Telepon genggamnya aktif, namun tidak dijawab.
Diberitakan sebelumnya,WH yang hanya tinggal satu bulan setengah menjabat gubernur ini, berencana akan melakukan rotasi maupun mutasi 7 pejabat eselon II, dan telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Dalam surat Nomor B-959/JP.00.01/03/2022 terkait diperkenannya uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Pemprov Banten, KASN memberikan lampu hijau ke WH agar mengeksekusi usulannya tersebut.
Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto tersebut, sebanyak 7 orang pejabat eselon II yang akan dilakukan mutasi atau rotasi yakni, Asda I Septo Kalnadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti, Kepala Biro Umum, Nana Supiana.
Selanjutnya, Kepala BKD Komarudin , Kepala Dinas Pariwisata Agus Setiawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Al Hamidi, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Banten, Beni Ismail.(RUS/PBN)
Discussion about this post