Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi Indonesia dalam mendukung penyelesaian konflik dengan damai antara negerinya dengan Rusia. Diharapkannya, Indonesia juga ikut memberikan bantuan kemanusiaan.
Indonesia mengadopsi draf resolusi Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) bertajuk The Role of Parliaments In Supporting A Peaceful Resolution To The Russian-Ukrainian Conflict, pada pekan lalu. Draf tersebut menyerukan solidaritas parlemen negara-negara anggota Inter-Parliamentary Union (IPU) di sidang ke-144 di Nusa Dua, Bali, yang diselenggarakan pada 20-24 Maret lalu.
Dubes Hamianin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Pemerintah dan masyarakat Indonesia.
“Kami masih membuka diri untuk bantuan lebih lanjut di bidang kemanusiaan, terkait merebaknya masalah kemanusiaan seiring masih berlangsungnya agresi Rusia,” ujar Dubes Hamianin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3).
Hamianin mengaku, pihaknya sudah mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, saat melakukan pertemuan pada Jumat (25/3).
Dalam pertemuan itu, menurutnya, terbuka peluang Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses perdamaian dan pemberian bantuan kemanusiaan untuk rakyat Ukraina. Sebab, hal itu sesuai Kontitusi Indonesia, terutama dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Kami masih membuka diri untuk bantuan lebih lanjut di bidang kemanusiaan, terkait merebaknya masalah kemanusiaan seiring masih berlangsungnya agresi Rusia,” ujar Dubes Hamianin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3).
Hamianin mengaku, pihaknya sudah mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, saat melakukan pertemuan pada Jumat (25/3).
Dalam pertemuan itu, menurutnya, terbuka peluang Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses perdamaian dan pemberian bantuan kemanusiaan untuk rakyat Ukraina. Sebab, hal itu sesuai Kontitusi Indonesia, terutama dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Discussion about this post