Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, tahun 2018.
Berapa sih harta politisi PDI Perjuangan itu? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 21 Maret 2021, menjelang akhir jabatannya, Eka tercatat memiliki harta Rp 15,8 miliar.
Harta Eka terdiri dari 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tabanan, Denpasar, hingga Jakarta Selatan. Total harta tidak bergerak Eka itu mencapai Rp 12.723.936.280.
Kemudian, dia juga tercatat memiliki satu unit mobil Alphard senilai Rp 600 juta. Sementara untuk harta bergerak lainnya, Eka tercatat memiliki Rp 575 juta.
Lalu, Eka juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 1.506.092.292. Sementara harta lain yang dilaporkan Eka senilai Rp 400.163.531. Dia tercatat tidak memiliki utang. Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 15.805.193.103.
Selain Eka, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya sebagai tersangka.
Eka, melalui Wiratmaja, disebut KPK menyuap Rifa dan koleganya, eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, sejumlah Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS (setara Rp 794 juta dalam kurs saat ini). Suap itu diberikan untuk memuluskan pengajuan permohonan DID Tabanan senilai Rp 65 miliar pada 2018.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana lain dalam kasus ini. Komisi antirasuah masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika nantinya ada bukti yang cukup. [OKT/RM.ID]
Discussion about this post