Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Deni Arisandi Keok Lawan Edi Ariadi di PTUN

by Diebaj Ghuroofie
Maret 23, 2022
in OLAHRAGA
Edi Ariadi.

Edi Ariadi.

SERANG, BANPOS- Gugatan yang dilakukan oleh Ketua KONI Kota Serang, Deni Arisandi, terhadap hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten ke PTUN Serang ditolak oleh majelis hakim. Sebab, permasalahan Musprov tersebut dinilai bukan objek sengketa di PTUN.

Diketahui, Deni menggugat hasil Musprov KONI Banten ke PTUN lantaran menilai terpilihnya Edi Ariadi telah melanggar aturan. Salah satunya yakni Edi disebut merupakan pejabat publik yang dilaran untuk menjabat sebagai Ketua KONI.

Baca Juga

KONI Banten Diminta Tingkatkan Prestasi Nasional dan Internasional

KONI Banten Diminta Tingkatkan Prestasi Nasional dan Internasional

Februari 3, 2026
Konsolidasi Korfball Banten Menguat, PKSI Gelar Raker di Serang

Konsolidasi Korfball Banten Menguat, PKSI Gelar Raker di Serang

November 17, 2025
Kisruh Warnai Tim Penjaringan dan Penyaringan Jelang Pemilihan Ketua KONI Banten

Kisruh Warnai Tim Penjaringan dan Penyaringan Jelang Pemilihan Ketua KONI Banten

September 9, 2025
Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

Februari 6, 2025

Kuasa hukum KONI Banten, Asep Abdullah Busro, mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang putusan PTUN Serang, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan oleh pihaknya, atas gugatan yang disampaikan oleh pihak Deni.

“Menerima Eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum KONI Banten selaku pihak tergugat, bahwa PTUN Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan pihak Deni Arisandi atau KONI Kota Serang selaku pihak tergugat,” ujar Asep dalam rilis yang diterima BANPOS, Selasa (22/3).

Dengan diterimanya eksepsi yang diajukan oleh pihak Edi Ariadi, maka gugatan Deni atas hasil Musorprov yang menetapkan Edi Ariadi sebagai Ketua KONI Banten tersebut dinyatakan tidak diterima. Deni pun harus menanggung biaya perkara sebesar Rp297 ribu.

“Dengan ditolak atau tidak diterimanya gugatan dari Deni Arisandi atau KONI Kota Serang oleh Majelis Hakim PTUN Serang, maka Putusan PTUN Serang ini bukan hanya merupakan kemenangan bagi pihak KONI Provinsi Banten tapi juga masyarakat olahraga Banten,” tuturnya.

Hal itu dikarenakan putusan tersebut justru semakin memperkuat legalitas yuridis hasil Musorprov KONI Provinsi Banten, yang telah memutuskan mantan Walikota Cilegon itu sebagai Ketua Umum KONI Banten Periode 2021-2026.

“Edi Ariadi sebagai Ketua Umum sekaligus sebagai formatur pengurus telah sah terpilih menurut aturan hukum baik yang diatur berdasarkan AD/ART KONI, maupun Peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keolahragaan,” ungkapnya.

Ia pun meminta agar Deni Arisandi dan KONI Kota Serang dapat bersikap sportif dan menghormati hasil putusan PTUN Serang, dengan menerima dan mendukung kepemimpinan Edi Ariadi sebagai Ketua Umum KONI Banten.

“Yang telah terpilih secara adil dan demokratis dalam Musyawarah Olahraga KONI Banten dan telah disahkan dan dilantik oleh KONI Pusat. Sehingga seluruh elemen dapat solid, bersatu dan fokus mewujudkan tujuan bersama yaitu membangun kejayaan prestasi olahraga Banten di tingkat Nasional,” tandasnya.(DZH/AZM)

Tags: KONI BantenPTUN Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

KONI Banten Diminta Tingkatkan Prestasi Nasional dan Internasional
OLAHRAGA

KONI Banten Diminta Tingkatkan Prestasi Nasional dan Internasional

Februari 3, 2026
Konsolidasi Korfball Banten Menguat, PKSI Gelar Raker di Serang
OLAHRAGA

Konsolidasi Korfball Banten Menguat, PKSI Gelar Raker di Serang

November 17, 2025
Kisruh Warnai Tim Penjaringan dan Penyaringan Jelang Pemilihan Ketua KONI Banten
OLAHRAGA

Kisruh Warnai Tim Penjaringan dan Penyaringan Jelang Pemilihan Ketua KONI Banten

September 9, 2025
Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat
HUKRIM

Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

Februari 6, 2025
OLAHRAGA

Malam Penganugerahan HUT Provinsi Banten Menjadi Malam Pemberian Penghargaan Kepada Atlet Koni Banten

Oktober 28, 2024
OLAHRAGA

KONI Banten Gelar Penyuluhan Anti-Doping Menyambut PON Aceh-Sumut 2024

Agustus 20, 2024
Next Post

Pasutri Ditabrak Truk, Suami Tewas Istri Luka Berat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh