Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Butuh 18 Tahun Untuk Buktikan Diri Masih Hidup

by Tusnedi Azmart
Maret 21, 2022
in INTERNASIONAL
Lal Bihari (Foto Oddity Central)

Lal Bihari (Foto Oddity Central)

Lal Bihari bisa jadi “mayat hidup” paling terkenal di India. Selama 18 tahun, ia berjuang membuktikan bahwa dirinya masih hidup.

Kisah Bihari dimulai pada 1976. Saat dia kembali ke tempat kelahirannya, Desa Khalilabad, Uttar Pradesh, India. Bihari berniat mengurus alamat tempat tinggal, sertifikat kasta dan segala hal yang diperlukan agar bisa mendapat pinjaman untuk bisnisnya.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Bukannya beres, Bihari malah mendapati dirinya disebut telah meninggal. Saat itu, petugas mengatakan dirinya sudah meninggal. “Lal Bihari sudah meninggal tahun lalu,” kata petugas itu pada Bihari, dilansir Oddity Central, kemarin.

Bihari berusaha menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Tapi petugas tidak peduli. Bihari bahkan ditunjukkan catatan bahwa dirinya meninggal 30 Juli 1976. Dan harta benda miliknya sudah jatuh ke tangan kerabatnya.

Karena hal tersebut, Bihari terpaksa harus menuntaskan masalahnya. Perjuangannya baru membuahkan hasil setelah 18 tahun, atau sekitar tahun 1994. Menurut Bihari, yang baru bercerita bulan ini, ada banyak kasus seperti yang dialaminya. Cara itu dipakai untuk mengambil kekayaan orang lain. [PYB/RM.id]

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Gedung KPK. (Foto: Ist)

Kasus e-KTP, KPK Garap Mantan Pejabat Kemendagri Dan Eks Direktur Produksi PNRI

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh