Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan 2011-2016, dan aset yang dimiliki mantan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa.
Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa lima anggota DPRD Buru Selatan dan seorang Babinsa, di Mako Satbrimob Polda Maluku, Jumat (18/3).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (21/3).
Kelima anggota DPRD itu adalah Ahmad Umasangadhi (Fraksi PDIP), Ismail Loilatu (Fraksi Demokrat), Herlin F Seleky (Fraksi Demokrat), Moeksen Solisa (Fraksi Gerindra), dan Vence Titawael (Fraksi Golkar).
Sementara anggota TNI yang diperiksa adalah Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm Koptu Husin Mamang.
“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan,” tambah jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Sementara itu, tiga anggota DPRD, yakni Orpa A Seleky (Fraksi PDIP), Ahmadan Loilatu (Fraksi PAN), dan Abdul Gani Rahawarin (Fraksi NasDem), tidak memenuhi panggilan KPK. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD asal Fraksi PAN, yakni La Hamidi. “Para saksi tidak hadir dan tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” tandas Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman dari pihak swasta. Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju dari pihak swasta.
Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.
Discussion about this post