Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali.
Penelusuran ini salah satunya dilakukan dengan memeriksa empat saksi dari pihak swasta di Polres Tabanan pada Selasa (15/3). Keempatnya adalah I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, I Gede Made Susanta, dan I Nyoman Yasa.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penggunaan dana DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan. Di samping itu, dilakukan pendalaman dugaan ada aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3).
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi DID di Tabanan itu. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo.
Namun, KPK sejauh ini belum mengumumkan secara jelas nama-nama para tersangka sekarang. Kebijakan KPK di era Firli Bahuri, pengumuman tersangka dilakukan ketika ada upaya paksa, baik penangkapan, maupun penahanan. [OKT]
Discussion about this post