Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PBB: Badai Kelaparan Mengancam, Sistem Pangan Global Hancur, Dunia Jangan Diam Aja

by Panji Romadhon
Maret 16, 2022
in INTERNASIONAL
Sekjen PBB Antonio Gutteres (Foto: Dok. UN)

Sekjen PBB Antonio Gutteres (Foto: Dok. UN)

Sekjen PBB Antonio Guterres mengingatkan, dunia harus segera bertindak untuk mencegah badai kelaparan dan kehancuran sistem pangan global, yang diakibatkan konflik Rusia.

“Perang berisiko memicu konsekuensi luas bagi pasokan makanan global, yang akan berdampak buruk pada orang miskin. Dampak perang ini jauh melampaui Ukraina. Ini juga merupakan serangan terhadap semua kelompok rentan di dunia,” kata Guterres kepada wartawan di New York, Senin (14/3).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Sebelum perang, negara-negara berkembang setengah mati pulih dari pandemi. Dengan rekor inflasi, kenaikan suku bunga, dan beban utang yang menjulang. Sekarang, keranjang roti mereka dibom,” imbuhnya.

Gutteres mencatat, Ukraina menyediakan lebih dari setengah pasokan gandum program pangan dunia
Dia mengingatkan, saat ini indeks harga pangan global PBB berada di level tertinggi yang pernah ada. Faktanya, 45 negara kurang berkembang di dunia mengimpor setidaknya sepertiga gandum mereka dari Ukraina atau Rusia.

Termasuk Burkina Faso, Mesir, Republik Demokratik Kongo, Lebanon, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

“Kita harus melakukan segala yang mungkin, untuk mencegah badai kelaparan dan kehancuran sistem pangan global,” desak Guterres, menyerukan diakhirinya permusuhan Rusia-Ukraina dengan segera. Di sela engarahan Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE) kepada Dewan Keamanan.

Terkait hal ini, Menteri Luar Negeri Polandia Zbigniew Rau, yang memegang jabatan presiden bergilir OSCE untuk 2022, mengatakan invasi Rusia ke Ukraina telah menjadi kegagalan strategis dan taktis
“Ini menyedihkan dan memalukan dan merupakan terorisme negara,” ujar Rau, yang akan segera melakukan perjalanan ke Moldova dan Balkan, untuk membuktikan keterlibatan OSCE dalam membantu mengakhiri perang. [HES]

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Rahmat, bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Berita Terkait : KPK Utak-atik Lagi Kasus Kardus Duren Yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

Sementara sebagai pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

Berita Terkait : KPK Setop Publikasi Lagu Antikorupsi Indra Kenz

Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait : KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Tersangka Kasus Pencucian Uang

Sementara itu, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

KPK Bidik Tersangka Lain Di Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh