Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali mengusut skandal kardus duren yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Komisi antirasuah pun merespon. KPK menyatakan, bakal mempelajari lagi kasus tersebut.
“Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3).
a untuk mempelajari lagi skandal tersebut. “Kami akan pelajari lebih lanjut, nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut,” bebernya.
Ali mengakui, selama ini komisi antirasuah terkendala untuk mengusut kasus tersebut karena belum menemukan bukti yang cukup.
“Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut,” imbuh Ali.
KPK pun meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal kardus duren ini untuk melapor.
Kasus kardus duren ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011. Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans.
Uang itu dibungkus menggunakan kardus duren. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. [OKT]
Discussion about this post