SERANG, BANPOS – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha, mengungkapkan bahwa pelantikan Eki Baihaki sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang, tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Serang dan KPU sudah melakukan tahapan sesuai dengan usulan Partai Demokrat.
“(Eki Baihaki) sudah melalui tahapan klarifikasi di KPU Kabupaten Serang. Kemudian sudah menjalankan tahapan ke pimpinan DPRD Kabupaten Serang dan menunggu SK Gubernur lalu pelantikan,” ujarnya, kemarin.
Yayan mengatakan, sebelumnya ia meminta Eki untuk mengecek apakah sudah direkomendasi ke Bupati atau belum. Ia mengaku, selama proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terbilang lancar dan tidak ada kendala.
“Alhamdulillah nggak ada kendala, proses pun berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Ia mengaku pada proses PAW, seluruh tahapan diikuti oleh Eki. Ia juga melakukan silaturahmi baik ke Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum dan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
“Semuanya tidak ada masalah, saya juga sowan ke Bahrul Ulum termasuk ke Bupati,” katanya.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Demokrat Toni Nasroni meninggal dunia pada 22 November 2021. Adanya peristiwa tersebut akhirnya terjadi kekosongan satu kursi di Fraksi Demokrat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PAW untuk menggantikan Toni, jatuh kepada suara terbanyak kedua pada dapil setempat. Hasil Pileg 2019, peraih suara terbanyak kedua itu yakni Eki Baihaki.
Eki juga merupakan anak dari mantan Bupati Serang dua periode, Ahmad Taufik Nuriman. Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada Pilkada 2020 mendampingi Nasrul Ulum melawan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.
Berdasarkan informasi yang didapat, Gubernur Banten akan mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yang di PAW pada bulan Maret 2022. Akan tetapi, hingga berita ini dimuat, belum diketahui pasti terkait kapan penetapan SK tersebut.
(MUF/AZM)
Discussion about this post