Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Diskoperindag Pandeglang Ingatkan Pengguna Timbangan Terancam Pidana

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Maret 16, 2022
in EKONOMI
0
Diskoperindag Pandeglang Ingatkan Pengguna Timbangan Terancam Pidana

Petugas sedang melakukan pengawasan tera atau tera ulang, di salah satu SPBU. (ISTIMEWA)

PANDEGLANG, BANPOS – Sebagaimana dimaksud pasal 25 huruf b Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal yaitu, dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat – alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapan yang tidak bertanda tera sok yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku.

Demikian ditegaskan Pejabat Fungsional Pengawas Tera Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Yana Wijaya, Selasa (15/3).

Baca Juga

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Saran Dewan, Kalau Fit & Proper Test Dirut BPRS-CM Mahal, Lebih Baik Jangan Dilakukan

“Sesuai dengan Undang – undang itu, jika masih ada yang melanggar maka ancamannya dapat dipidana penjara selama – lamanya 1 tahun, dan atau denda setinggi – tingginya Rp1 juta,” kata Yana, Selasa (15/3).

Katanya, sejauh ini pihaknya kerap melakukan pengawasan, inspeksi mendadak (Sidak) dan himbauan kepada para pengelola usaha perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar atau timbang, yang dipergunakan untuk transaksi perdagangan.

Bahkan tegasnya, mereka kerap diimbau untuk mengajukan permohonan tera atau tera ulang alat ukur, timbang atau takar, yang dipergunakannya kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal, di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Baik pedagang di pasar tradisional, pasar modern dan sejumlah lokasi pusat perdagangan lainnya,” tandasnya.

Menurut Yana, himbauan sudah disampaikan. Bahkan, dalam surat imbauan yang disebarnya itu, mencantumkan nomor telepon atau kontak person, yang dapat dihubungi sewaktu – waktu ketika membutuhkan atau mengajukan permohonan tera atau tera ulang.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Su’aedi Kurdiatna menambahkan, surat imbauan bernomor 5103/196-DK.UMKMPP-III/2022, sudah disebar melalui tim lapangan.

“Tim lapangan kami secara berkala, melakukan tera atau tera ulang, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ungkap Su’aedi.

Ditambahkannya, pedagang yang diimbau membuat permohonan pengajuan tera atau tera ulang itu, seperti, pedagang di pasar tradisional, SPBU, termasuk Pusat Pelayanan Kesehatan (PKM).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Diskoperindag pandeglangTera TimbanganYana Wijaya
ShareTweetSend

Berita Terkait

Minyak Goreng Bersubsidi Selalu Ludes di Pandeglang
EKONOMI

Minyak Goreng Bersubsidi Selalu Ludes di Pandeglang

Januari 31, 2022
Next Post
Soal Renovasi Kantor Walikota, Helldy: Anggaran Disusun Sebelum Saya Menjabat

Dugaan Korupsi Depo Sampah Cilegon, Helldy dan Kadis LH Ngaku Tidak Tahu Detail

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×