Serangan pasukan Rusia ke Ukraina sejak 24 Februari lalu, telah membuat situasi semakin hari kian mencekam. Sirine tanda bahaya kini menjadi bunyi yang sering didengar bagi mereka yang berada di Ukraina.
Sirine itu menjadi peringatan kepada semuanya untuk mencari tempat berlindung, karena sera ngan militer atau bom akan terjadi dalam waktu dekat. Manusia mana yang tidak pucat pasi kalau terjebak di situasi seperti ini.
Namun, Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Ukraina, Ghafur Dharmaputra tidak punya waktu meringkuk dan mencari tempat untuk menyelamatkan diri sendiri.
Dubes Ghafur justru bergerak seefisien mungkin untuk mengevakuasi Warga Negara indonesia (WNI) keluar dari zona bahaya. Sebelum kontak senjata terjadi,
Dubes Ghafur bersama staf di Kedubes Indonesia di Kiev, sudah mendata siapa saja WNI yang tinggal di Ukraina. Staf KBRi sudah memiliki kontak seluruh WNi agar mudah dihubungi saat kejadian genting terjadi.
“Jauh hari sebelum serangan dimulai, kami sudah mengontak semua WNI dan mendata mereka,” terang Dubes Ghafur dalam keterangan resminya, Minggu (13/3).
Kementerian Luar Negeri Indonesia, kata dia, memastikan keamanan warganya, dan akan menyiapkan proses evakuasi jika negara tertentu mengalami situasi genting. “Ini memang sudah tugas kami, dan kami harus bergerak cepat,” katanya.
KBRi Kiev mencatat, ada 148 WNi yang tersebar di beberapa wilayah Ukraina. Dengan komunikasi yang baik, Ghafur akhirnya bisa mengumpulkan sebagain dari mereka di gedung KBRI dan kediamannya di Kiev.
Dengan mengumpulkan WNi dalam satu tempat, bukan berarti masalah bisa teratasi. Pandemi Covid-19 juga menjadi ancaman selain serangan senjata.
“Kami bagi tempat berlindung menjadi dua tempat. Satu di Kedubes, satu lagi di wisma atau rumah tinggal dubes. Para wanita dan ibu tinggal di wisma. Sisanya di KBRI. Setidaknya itu bisa mengurangi risiko,” katanya.
Perjuangan Ghafur tak berhenti hanya mendata dan mengumpulkan para WNI yang ada di Ukraina. Dia dan tim bertanggung jawab mencari jalan keluar dengan aman.
Discussion about this post