PONDOK AREN, BANPOS – Para calon jamaah umroh korban penipuan dari First Travel (FT) merasa negara tidak boleh merampas hasil dari pelelangan dari barang bukti (Barbuk) kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel (FT). Sebagaimana diketahui, keputusan untuk melelang aset FT sudah inkrah. Jadi, jamaah umrah tidak kebagian harta dari kasus FT yang menipu ribuan jamaah tersebut.
Salah seorang korban penipuan FT asal Tangsel, Lyna Syafi’i, menolak jika negara merampas seluruh hasil lelang dari aset tersebut. Ia merasa, negara tidak dirugikan dan tidak mempunyai hak untuk mengambil seluruh hasil lelang tersebut.
“Yang jelas tidak ridho seribu persen kalau disita pemerintah. Kembalikan ke umat,” ujar Lyna kepada BANPOS, Minggu (17/11).
Selain itu, Lyna yang merupakan pendidik tersebut menyatakan, dirinya tidak meminta untuk dikembalikan pula kepada para korban, namun ia berharap agar dapat digunakan kepada hal yang lebih produktif ketimbang hanya masuk begitu saja ke kas negara.
“Misalnya dibuat perusahaan, ini kan bisa merekrut banyak orang yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Kalau dikembalikan ke masing-masing individu, khawatir tidak terlalu bermanfaat. Dibuat masjid juga, kita sudah cukup banyak masjid,” jelasnya, seraya menyebutkan, bisa juga dijadikan modal bergulir bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ia menyatakan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua, baik pemerintah maupun masyarakat. “Pemerintah harus menetapakan standar minimum harga, sedangkan masyarakat harus cerdas dan tidak tergiur dengan promo harga yang tidak masuk akal,” ujarnya.
Senada dengan Lyna, korban FT lainnya, Noorfatah Muhammad Dimyati, menyatakan keengganannya hasil lelang aset FT diambil oleh pemerintah. Noorfatah yang sudah menyetor sebanyak Rp. 15 juta untuk mendapatkan layanan jasa dari FT ini mengusulkan agar hasil lelang tersebut disetorkan kepada usaha produktif. “Misalnya seperti koperasi 212,” usulnya.
Discussion about this post