PEMILU serentak pada tahun 2024 tidak hanya berdampak pada kontestasi pemilihan kepala daerah saja. Namun, bagi daerah yang sudah habis masa jabatan kepala daerah, dan menggunakan Pj kepala daerah, maka Kemendagri memberikan aturan untuk menggunakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) atau RPJMD transisi yang tidak memuat visi kepala daerah.
Diketahui bahwa dalam waktu 3 tahun kedepan, kepemimpinan di Provinsi Banten akan dipegang oleh seorang Penjabat yang ditunjuk Presiden melalui Kemendagri, yakni sejak tanggal 12 Mei mendatang.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan validasi rencana pembangunan daerah (RPD) yang akan digunakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten dalam bekerja selama dua tahun, dari tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan ada gubernur terpilih 2024 mendatang.
Kepala Bappeda Banten, Mahdani dihubungi melalui pesan tertulisnya, Minggu (13/3) mengungkapkan setelah satu pekan lamanya dilakukan evaluasi Kemendagri atas RDP 2023-2026 usulan dari pemprov, akhirnya Kemendagri menyetujui. Dianggap telah memenuhi aturan.
“Baru saja RDP selesai divalidasi oleh Kemendagri, dan rencananya minggu depan ditetapkan oleh gubernur (WH),” kata Mahdani.
Ia menjelaskan, mekanisme penyusunan RDP 2023-2026 sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Yang berbeda visi dan misinya. Kalau dalam RPJMD menggunakan Visi dan Misi Gubernur terpilih. Sedangkan dalam RPD menggunakan Visi dan misi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Banten,” katanya.
Discussion about this post