Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

Penulis Diebaj Ghuroofie
Maret 15, 2022
in HEADLINE, HUKRIM, INDEPTH
Ketersediaan Minyak Goreng Tak Merata

KLAIM Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota maupun Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menyatakan bahwa penjualan barang bukti minyak goreng yang dilakukan oleh Polres Serang Kota maupun Polres Lebak merupakan kesepakatan antara penyidik Kepolisian dengan penuntut dan hakim telah dibantah. Baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang maupun pihak Pengadilan Negeri Serang.

Dua lembaga penegak hukum itu menegaskan bahwa langkah penjualan barang bukti minyak goreng oleh Polres Serang Kota merupakan inisiatif dari Kepolisian sendiri. Sedangkan pihak Kejari Serang maupun PN Serang tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Sebab, tahapan perkara itu masih dalam tahapan penyidikan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga

Bupati Serang Minta Warga Cibetus Hormati Proses Hukum

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Kejari Serang dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Serang, Mali Diaan, mengatakan bahwa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Kejari Serang. Sehingga, Kejari Serang belum memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada penyidik.

Hal itu juga disampaikan oleh salah satu sumber BANPOS di Kejari Serang. Menurut sumber BANPOS, klaim adanya kesepakatan antara penyidik dan penuntut, dalam hal ini Kejari Serang, untuk melakukan penjualan barang bukti tidaklah benar. Namun diakui, penyidik Polres Serang Kota telah berkonsultasi dengan Kejari Serang untuk menjual barang bukti tersebut.

“Kalau dari kami mah silahkan saja, asalkan memperhatikan Pasal 45 KUHAP. Kalau nanti ternyata tidak sesuai, mungkin kami tidak akan terima perkaranya. Karena ini belum dilimpahkan, masih penyidikan. Kecuali misalkan ada di tahap P-19, kami bisa berikan arahan dan petunjuk,” tutur sumber BANPOS.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara PN Serang melalui Humasnya, Uli Purnama, mengatakan bahwa penjualan barang bukti minyak goreng itu sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari pihak Polres Serang Kota. Oleh karena itu, seharusnya Polres Serang Kota lah yang memberikan penjelasan secara rinci berkaitan dengan langkah penjualan barang bukti itu.

“Penjualan barang bukti tersebut menjadi tanggung jawab pihak Polres Serang Kota. Dan tentunya media bisa bertanya kepada pihak Polres Serang Kota, apa alasan melakukan penjualan barang bukti,” katanya.

Komentar ×
Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Ferry RenaldyKejari Serangminyak goreng langkaPengadilan Negeri SerangPenjualan Barang Buktipolres serang kota
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kejari Serang Kebut Penanganan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Stadion Maulana Yusuf
HUKRIM

Kejari Serang Kebut Penanganan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Stadion Maulana Yusuf

September 9, 2024
Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya
HUKRIM

Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya

Juli 30, 2024
Pengemudi Sedan Maut Ditahan
HEADLINE

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditahan Kejari

Juni 27, 2023
BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan
HUKRIM

Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Mei 23, 2023
BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan
HUKRIM

BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

Mei 23, 2023
Pisah Sambut Kajari, Pemkab Perkuat Sinergi
PEMERINTAHAN

Pisah Sambut Kajari, Pemkab Perkuat Sinergi

Februari 25, 2023
Next Post
Rencana Banten Tanpa Visi Kepala Daerah

Rencana Banten Tanpa Visi Kepala Daerah

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu