CILEGON, BANPOS – Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon rencananya akan mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Graha Edhi Praja.
Staf Ahli Bidang Sosial SDM dan Kemasyarakatan pada Setda Kota Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan, keputusan pendirian MPP itu berdasarkan hasil rapat pada, Jumat (11/3) lalu bersama dengan Tim Percepatan Pembentukan Mall Pelayanan Publik.
Kemudian, lokasi MPP diputuskan akan didirikan di Gedung Graha Edhi Praja tepatnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon. Dalam pendirian MPP itu, dikatakan Sabri, Kantor OPD yang ada di lantai 1 sebagian dipindahkan ke lantai 2 sebagian lagi di lantai 4.
“DKCS yang sebelumnya di lantai 1 dialihkan ke lantai 2 dan 4. Lantai 2 pelayanan dan lantai 4 untuk kantor kepala dinas. Disperindag sebelumnya di lantai 3 akan pindah ke lantai 4. DPMPTSP yang tadi di lantai 4 akan dipindahkan ke lantai 6 semua,” kata Sabri saat dikonfirmasi kemarin.
Lebih lanjut, Sabri mengatakan setelah penataan ruangan, Pemkot Cilegon akan mengundang beberapa instansi vertikal yang akan masuk ke MPP.
“Sambil pararel (ruangan dan jumlah instansi vertikal), Tim Percepatan Pembentukan Mall Pelayanan Publik selesai, selanjutnya kami akan meminta izin urgensi Mall Pelayanan Publik ke MenpanRB. Jadi nanti, dari MenpanRB akan memberikan arahan-arahan kepada kita untuk bisa ditindaklanjuti. Jika tidak ada izin dari MenpanRB, Cilegon belum boleh menjalankan MPP,” tuturnya.
Hal senada dikatakan, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Sam Wangge. Ia menargetkan minggu depan pembahasan kajian pembentukan MPP selesai dibahas. Setelah pembahasan selesai, pihaknya akan menyerahkan hasil kajian permohonan ke KemenpanRB.
“Yang kita serahkan ke MenpanRB bentuknya permohonan penyelengaraan MPP yang akan kami serahkan pada Jumat (18/3/2022) mendatang. Selain menyerahkan permohonan, hasil rapat kemarin, sekalian kami masukan juga hasil kajian tersebut. Hasil rekomendasi memungkinkan tidak akan lama keluar dari MenpanRB. Karena mengacu pada PermenpanRB nomor 89 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik maksimal surat rekomendasi keluar maksimal 30 hari,” terangnya.
Discussion about this post